Tim Resmob Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Memiliki Senpi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Tim Resmob Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Memiliki Senpi

Rabu, 20 Mei 2026


Serang Banten - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya sempat umbar tembakan menggunakan senjata api (senpi) di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang Polda Banten.

Dua pelaku, berinisial JA (24), dan EB (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap, pada Senin (18/5/2026). Penangkapan dilakukan, setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang sempat viral di media sosial.

"Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (20/5/2026).

Kapolres menjelaskan, pelaku EB lebih dulu ditangkap di depan area parkir Hotel Swiss Belinn Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut, terjadi di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jumat (15/5/2026), sekitar pukul 10.25 WIB.

Korban diketahui bernama Taufik (40), sebagai pemilik sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi sasaran kedua pelaku. Saat kejadian, korban sempat mengetahui aksi pencurian tersebut.

Namun, ketika mencoba mendekat, korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor miliknya.

"Aksi pelaku cukup nekat, karena menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Beruntung korban tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut," ujar Andri.

Kapolres menambahkan, aksi curanmor bersenjata api itu, sempat viral setelah rekaman CCTV tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus setelah rekaman cctv kejadian viral.

"Petugas juga mengamankan barang bukti, berupa empat unit sepeda motor serta sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," terang Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang guna pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap keberadaan senjata api yang digunakan saat beraksi serta kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat. (*/DY)

#Hukum
close