Datangi Menara KADIN Indonesia, Cak Moel Harap Konflik KADIN Cilegon Diselesaikan Secara Kelembagaan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Datangi Menara KADIN Indonesia, Cak Moel Harap Konflik KADIN Cilegon Diselesaikan Secara Kelembagaan

Senin, 29 Juni 2026
Pengurus Kadin Kota Cilegon saat berada di Menara Kadin Indonesia



JAKARTA— Menindaklanjuti pembekuan Pengurus KADIN Kota Cilegon oleh KADIN Provinsi Banten, Wakil Ketua KADIN Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi mendatangi Menara KADIN Indonesia bersama jajaran pengurus KADIN Kota Cilegon, Senin (29/6/2026).

Kedatangan mereka untuk meminta pimpinan KADIN Indonesia memediasi konflik yang terjadi antara KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten.

Cak Moel, sapaan akrab Mulyadi Sanusi menyebut, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk ikhtiar organisasi agar persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, bukan melalui polemik yang berkepanjangan.

“Kami datang ke KADIN Indonesia untuk meminta agar pimpinan KADIN Indonesia dapat menjadi penengah dalam konflik antara KADIN Kota Cilegon dan KADIN Banten. Harapan kami sederhana, persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan organisasi kembali berjalan dengan baik,” ujar Cak Moel.

Ia juga menanggapi tudingan yang selama ini menjadi dasar pembekuan kepengurusan KADIN Kota Cilegon. Menurutnya, terdapat dua poin yang dipersoalkan, yakni dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta anggapan bahwa roda organisasi KADIN Kota Cilegon tidak berjalan.

Cak Moel membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut seluruh aktivitas organisasi selama ini terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh kegiatan organisasi kami memiliki dokumentasi. Aktivitas KADIN Kota Cilegon tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, kami berharap seluruh persoalan dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan aturan organisasi,” katanya.

Diharapkan, KADIN Indonesia melakukan telaah menyeluruh terhadap kebijakan pembekuan yang diterbitkan KADIN Provinsi Banten. Menurutnya, evaluasi tersebut perlu mengacu pada ketentuan organisasi, mulai dari AD/ART, Keputusan Presiden (Keppres) organisasi, hingga Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.

“Kami memohon agar KADIN Indonesia mengkaji secara prosedural seluruh proses pembekuan tersebut. Jika dalam penelaahan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan organisasi, kami berharap pembekuan terhadap KADIN Kota Cilegon dapat ditinjau kembali,” ujarnya.

Cak Moel menegaskan bahwa tujuan kedatangan pengurus KADIN Kota Cilegon bukan untuk memperuncing konflik, melainkan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Ia berharap KADIN Indonesia mampu menjadi mediator yang independen sehingga hubungan antara KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten kembali harmonis.

“Kami ingin organisasi ini tetap menjadi rumah besar bagi dunia usaha. Karena itu kami memilih menempuh jalur organisasi dan berharap konflik ini segera berakhir dengan semangat persatuan serta kepentingan bersama,” tutupnya.(*/red)

#Organisasi

close