Oleh: M. Ibrohim Aswadi
Penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco telah memunculkan perhatian dan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagai perusahaan patungan strategis antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan POSCO Korea Selatan, setiap pengangkatan komisaris tentu menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola perusahaan, profesionalisme, serta kepercayaan para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan.
Terlepas dari siapa pun figur yang ditunjuk, momentum ini seharusnya menjadi refleksi bahwa pengisian jabatan strategis di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Cilegon perlu semakin mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Jabatan komisaris bukan sekadar simbol atau representasi kepentingan tertentu, melainkan amanah untuk menjalankan fungsi pengawasan demi terciptanya perusahaan yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, ruang kesempatan tersebut semestinya tidak hanya terbuka pada perusahaan patungan PT Krakatau Posco dan PT Krakatau Steel sebagai bagian dari ekosistem BUMN, tetapi juga menjadi komitmen seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Cilegon, baik BUMN, swasta nasional, maupun perusahaan penanaman modal asing. Sudah saatnya perusahaan-perusahaan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi SDM Cilegon yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan strategis, termasuk sebagai komisaris, direksi, maupun posisi pengambil kebijakan lainnya.
Harapan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa kegiatan penanaman modal harus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, mendorong pengembangan potensi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengamanatkan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan tanggung jawab sosial serta lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan usaha.
Kota Cilegon sendiri memiliki sumber daya manusia yang sangat memadai, mulai dari lulusan S-1, S-2, S-3 hingga profesor, serta para profesional yang berpengalaman di bidang industri, teknik, hukum, keuangan, manajemen, akademik, dan pemerintahan. Potensi tersebut merupakan aset strategis yang layak dipertimbangkan dalam pengisian jabatan-jabatan strategis berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik.
Oleh karena itu, keterlibatan SDM Cilegon dalam jajaran strategis perusahaan bukanlah semata-mata persoalan representasi daerah, melainkan bentuk implementasi semangat pembangunan yang inklusif. Ketika perusahaan memberikan ruang bagi putra-putri terbaik daerah yang memenuhi kualifikasi, maka perusahaan tidak hanya membangun bisnis, tetapi juga membangun kepercayaan, memperkuat kemitraan dengan masyarakat, dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Inilah makna sesungguhnya dari prinsip "Grow Together", yaitu perusahaan tumbuh bersama masyarakat, dan masyarakat turut bertumbuh bersama kemajuan industri.
Sudah saatnya momentum ini menjadi gerakan moral bersama. Para tokoh masyarakat, tokoh industri, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, serikat pekerja, dunia usaha, Pemerintah Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) bersinergi mendorong lahirnya komitmen bersama agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Cilegon memberikan ruang yang lebih besar kepada SDM. (*/)
(*/)M.Ibrohim Aswadi
Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik
#Opimi
Komentar