Fit and Proper Test Calon KPI di DPR RI, Ferdi Setiawan Jelaskan Gagasan Transformasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Fit and Proper Test Calon KPI di DPR RI, Ferdi Setiawan Jelaskan Gagasan Transformasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif

Selasa, 14 Juli 2026



JAKARTA – Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2030, Ferdi Setiawan, memaparkan visi transformasi kelembagaan KPI dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI.

Dalam pemaparannya, Ferdi menekankan pentingnya pembaruan tata kelola penyiaran nasional agar mampu menjawab tantangan perkembangan media digital yang semakin pesat.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Penyiaran harus menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem penyiaran yang lebih demokratis, adaptif, dan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi.

Iklan

“Revisi UU Penyiaran seyogyanya tidak hanya memperluas definisi penyiaran, namun juga harus membangun sistem tata kelola media digital yang demokratis,” ujarnya.

Ferdi mengusung benang merah transformasi KPI melalui gagasan "Dari Regulasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif, Cerdas dan Berdaya Saing" sebagai arah penguatan lembaga penyiaran di masa depan.

Ia berpandangan, kewenangan KPI perlu mengalami transformasi agar tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga menjadi penggerak kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di sektor penyiaran.

“Konsep kewenangan KPI yang ideal adalah dari Regulator bertransformasi menjadi ‘Ecosystem Orchestrator’ yang bisa memimpin kolaborasi seluruh ekosistem penyiaran,” katanya.

Ferdi juga menyoroti kondisi industri penyiaran konvensional yang menghadapi tekanan akibat perubahan pola distribusi belanja iklan yang kini lebih banyak mengalir ke platform digital.

Menurutnya, ketimpangan regulasi antara media penyiaran konvensional dan platform digital harus segera diatasi agar tercipta persaingan yang sehat.

“Hadapi maraknya lembaga penyiaran konvensional yang berguguran akibat pembagian kue iklan yang timpang dengan konten platform digital maka kedepan regulasi penyiaran tidak boleh timpang ‘regulatory asymetry’ tidak boleh lagi ada dua jenis media yang berdampak sama secara sosial, namun aturannya berbeda,” tegasnya.

Ia menambahkan, diperlukan terobosan kebijakan untuk menciptakan kesetaraan regulasi, terutama terkait standar akuntabilitas yang proporsional terhadap seluruh platform media yang memiliki dampak bagi kepentingan publik.

“Perlu terobosan kesetaraan regulasi, khususnya standar akuntabilitas yang proporsional terutama yang berdampak pada kepentingan publik di era digital ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ferdi juga memperkenalkan konsep KPI Smart sebagai salah satu program strategis yang diharapkan mampu memperkuat peran KPI dalam menjaga kualitas demokrasi digital di Indonesia.

“Saya ingin KPI kedepan benar benar bisa menjadi penjaga kualitas demokrasi digital Indonesia, melalui Program KPI Smart yang bisa menjadi jawaban dalam mewujudkan penyiaran Indonesia yang sehat,” katanya.

Program tersebut, lanjut Ferdi, mencakup penerapan Smart Regulation, Smart Monitoring, Smart Society, Smart Industry, dan Smart Institution sebagai fondasi pembangunan ekosistem penyiaran nasional yang lebih sehat, adaptif, dan berdaya saing.

“Masyarakat kritis dan berdaya serta industri kepenyiaran yang mencerdaskan, yakni dengan penerapan Smart Regulation, Smart Monitoring, Smart Society, Smart Industry dan Smart Institution,” tutupnya. (*/red)

#Nasional
close