CILEGON— Sampai dengan hari ini, kuasa Hukum Yanto Gumulya pemilik sebidang lahan di kawasan Pasar Merak belum menerima satu pun jawaban maupun klarifikasi resmi terkait dasar hukum Pemkot Cilegon menggunakan lahan tersebut.
Walaupun surat permintaan klarifikasi tertanggal 18 Juni 2026 telah dilayangkan secara resmi kepada Walikota Cilegon, Sekretaris Daerah, BPKPAD, Disperindag, dan Inspektorat Kota Cilegon
"Surat tersebut pada pokoknya meminta penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan tanah milik klien kami sebagai lokasi Pasar Merak serta dasar hukum adanya pemungutan retribusi atas tanah tersebut, namun sampai detik ini belum ada jawaban Resmi dari Pemkot Cilegon" ujar Hendra Gunawan Kuasa Hukum Yanto Gumulya, Jum'at (17/07/2026) melalui keterangan tertulisnya
“Yang kami minta bukanlah sesuatu yang rumit, melainkan hanya penjelasan dan bukti mengenai dasar hukum penggunaan tanah milik Klien kami yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi pasar dan diduga menjadi objek penerimaan daerah Kota Cilegon" lanjut Hendra
Seharusnya kata dia, setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, maupun kepada publik. Oleh karena itu, pihak nya berharap Pemerintah Kota Cilegon secara terbuka untuk segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
Hendra Gunawan menegaskan jika Pemkot Cilegon belum memberikan klarifikasi maupun penyelesaian yang serius, pihak nya akan mempersiapkan langkah hukum secara bertahap.
"Pertama, kami akan menempuh Upaya hukum Perdata guna memperoleh perlindungan atas hak kepemilikan klien kami, termasuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan tanah tanpa persetujuan pemilik beserta seluruh kerugian yang ditimbulkan" ucap nya
"Kedua, apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya indikasi penggunaan tanah tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, ataupun pemungutan retribusi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" lanjut Hendra
Tidak menutup kemungkinan, sambung Hendra, ia akan menyampaikan laporan pengaduan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten dan BPK RI dan akan berkoordinasi/berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon maupun Kejaksaan Tinggi Banten guna memperoleh pandangan hukum atas fakta-fakta yang telah kami temukan.
"Apabila dari hasil pendalaman terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, penguasaan tanah tanpa dasar hukum, ataupun pengelolaan dan penerimaan daerah yang tidak sesuai ketentuan, maka tentu hal tersebut harus menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum" tegas nya
Pada prinsipnya, pemilik lahan yakni Yanto Gumulya melalui kuasa Hukumnya masih mengedepankan penyelesaian secara objektif dan sesuai koridor hukum. Namun apabila tidak ada itikad baik maupun penjelasan yang memadai dari pihak-pihak terkait, maka seluruh instrumen hukum yang ada akan digunakan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi klien kami
Hendra Gunawan kembali menerangkan bahwa dokumen yang dimiliki kliennya tersebut atas kepemilikan tanah Pasar Merak memiliki Legal standing yang sangat jelas dan kuat berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1977, dan hingga kini masih tercatat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Cilegon
"Legal standing klien kami sangat jelas, kuat, dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Sdr. Yanto Gumulya alias Yanto Bin Jam adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 82/Tamansari seluas ±740 m² yang terletak di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon" terangnya.
"Sertifikat tersebut telah diterbitkan sejak 30 September 1977 dan hingga saat ini masih tercatat aktif pada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Cilegon serta lokasi bidang tanahnya juga sesuai dengan data pada aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN" tegas Hendra
Selain itu lahan atas nama Kliennya dikuatkan berdasarkan SKPT tahun 2025 yang diterbitkan oleh BPN Kota Cilegon yang menyatakan bahwa lahan tersebut masih terdaftar atas nama Yanto Gumulya
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor Berkas 19064/2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada tanggal 9 Oktober 2025, secara tegas dinyatakan bahwa hak atas tanah tersebut masih terdaftar atas nama Yanto Alias Bin Jam, Status Buku Tanah dalam keadaan aktif, tidak sedang dibebani Hak Tanggungan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita, serta tidak terdapat riwayat kasus atau sengketa yang tercatat pada Kantor Pertanahan Kota Cilegon," tutup Hendra Gunawan (An/Red)
#Hukum
Komentar