Aroma konspirasi dan dugaan praktik "kongkalikong" menyengat kuat di balik tabir operasional PT Raja Goedang Mas (PT RGM). Perusahaan pengepul sekaligus pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas yang berlokasi di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ini, santer dikabarkan nekat kembali melakukan aktivitas produksi secara penuh.
Padahal, beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten secara meyakinkan mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan dan penyegelan total terhadap gudang penampungan tersebut akibat sengketa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.
Munculnya kembali denyut aktivitas di kawasan tersebut memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Ditengarai, tindakan penyegelan yang sempat dipublikasikan oleh otoritas DLH Banten hanyalah rekayasa kosmetik untuk mengelabui mata publik demi meredam gejolak sosial.
Informasi yang dihimpun di lapangan bahkan mengarah pada indikasi adanya oknum dinas terkait yang sengaja menutup mata, lantaran diduga menerima aliran "upeti" di bawah meja dari pihak manajemen agar roda bisnis ilegal tersebut tetap menggelinding lancar.
Guna menelusuri kebenaran rumor yang meresahkan tersebut, tim investigasi awak media turun langsung melakukan pengamatan ke lokasi PT RGM pada Kamis (16/07/2026).
Di lapangan, fakta kontras berhasil dikumpulkan. Alih-alih sepi layaknya perusahaan yang sedang menjalani masa sanksi pembekuan, posko keamanan PT RGM justru tampak longgar tanpa penjagaan ketat. Tim mendapati mobilitas kendaraan bertubuh besar, mobil pribadi, serta hilir mudik karyawan yang menandakan masih beraktivitas.
Kecurigaan semakin diperkuat saat seorang karyawan keluar dari area dalam gerbang. Pria dengan kaos hijau tua tersebut menunjukkan indikasi fisik yang tidak bisa berbohong: kedua tangan dan dahinya tampak jelas berlumur noda hitam oli bekas yang masih basah dan segar. Namun anehnya, saat dicegat dan dikonfirmasi oleh awak media, karyawan tersebut dengan gugup menampik realitas lapangan dengan berdalih bahwa perusahaan sedang tidak beroperasi.
Penolakan informasi tak berhenti di situ. Selang beberapa saat, sebuah mobil perak yang membawa dua orang merapat di seberang pos. Langkah mereka segera disusul oleh sebuah mobil pribadi berwarna hitam yang mencoba merangsek masuk ke dalam area gudang. Pengendara mobil hitam tersebut sempat turun dan menginterogasi kedatangan wartawan.
Setelah awak media menjelaskan mandat dari pimpinan redaksi untuk mengkonfirmasi kebenaran isu operasional kembali, pria misterius itu langsung memotong pembicaraan dengan klaim senada bahwa aktivitas produksi telah nihil.
Ironisnya, saat awak media melayangkan pertanyaan kunci mengenai mengapa fisik karyawan dipenuhi lumuran sisa oli jika memang tidak ada produksi, pria tersebut mendadak bungkam seribu bahasa dan memilih langsung hengkang meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan rasional.
Upaya pencarian fakta dilanjutkan kepada seorang pria bertopi yang duduk diam memantau situasi di seberang pos keamanan. Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan mobil pribadi hitam tersebut apakah milik Direktur Utama PT RGM, Johanes Karyana Hasudungan pria bertopi itu berdalih tidak tahu-menahu karena baru bekerja selama dua hari, sebelum akhirnya ikut ambil langkah seribu menghindari wartawan.
Bersilang arah dengan skenario penolakan yang dibangun oleh internal perusahaan, seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, dengan tegas membongkar kebenaran di balik tembok tinggi gudang tersebut.
"Perusahaan itu sebenarnya masih terus berjalan kok, Pak. Masih aktif produksi sampai sekarang. Kalau Bapak tidak percaya, cek aja terus ke dalam," ungkap sumber tersebut kepada tim media.
Sebelumnya, pihak DLH Provinsi Banten menyatakan bahwa PT RGM dijatuhi sanksi akibat ketidaksesuaian dokumen perizinan lingkungan. Pihak dinas kala itu berjanji akan membantu pelaporan ke tingkat kementerian jika perusahaan memiliki iktikad baik melakukan perbaikan regulasi. Namun, kenyataan di lapangan yang kontras memicu tanda tanya besar: Apakah proses perbaikan izin tersebut telah selesai secara kilat, ataukah justru ada main mata menggunakan modus "upeti" untuk melegalkan pelanggaran aturan lingkungan?
Hingga berita ini diturunkan, Tim investigasi media masih berupaya keras mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala DLH Provinsi Banten terkait efektivitas segel sanksi yang sebelumnya dipasang. Sejalan dengan marwah Kode Etik Jurnalistik, Tim Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, baik manajemen PT Raja Goedang Mas maupun instansi dinas yang bersangkutan, demi menjamin keberimbangan informasi. (Red)
#Lingkunganhidup
Komentar