Ingin Hidup Sehat dan Aman, ‎Gempar Tolak Keras Adanya Galian C Tambang Wilayah Kelurahan Pabean‎
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Ingin Hidup Sehat dan Aman, ‎Gempar Tolak Keras Adanya Galian C Tambang Wilayah Kelurahan Pabean‎

Sabtu, 01 Agustus 2026


‎
‎CILEGON— Puluhan warga Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, yang tergabung dalam  Gempar (Gerakan Masyarakat Pabean) menyatakan sikap menolak aktivitas pertambangan yang dianggap sudah memasuki wilayah Kota Cilegon

Turut hadir dalam pertemuan, Lurah Pabean, Tokoh Masyarakat, Forum RT/RW, Bhabinkamtibmas Pabean, Karang Taruna Dan Pemuda Se-Kelurahan Pabean. Pada Jum'at, 31 Juli 2026.
‎ 
‎Sikap tersebut disepakati dalam pertemuan antar warga sebagai tindak lanjut hasil mediasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten pada 28 Juli 2026 lalu. 
‎
‎Penolakan warga menguat dalam pembacaan hasil notulensi mediasi yang memunculkan fakta, berdasarkan keterangan DESDM Provinsi Banten menyebutkan bahwa PT Sumber Gunung Maju (SGM) Blok 5 memiliki sebagian wilayah izin usaha pertambangan yang berada di wilayah administrasi Kota Cilegon.
‎
‎Yoga Pangestu Selalu Ketua Forum RT/RW Pabean,  Menyatakan tegas dalam hal ini kerusakan  lingkungan, Keterangan itu menjadi perhatian warga karena berkaitan dengan dugaan kesesuaian tata ruang, legalitas pemanfaatan ruang, serta pencemaran debu yang mereka keluhkan selama dua bulan terakhir.
‎
‎Ia Menegaskan warga tidak akan menerima bentuk negosiasi apa pun, termasuk tawaran kompensasi apabila aktivitas pertambangan tetap berlanjut. Dalam hal ini meminta pemerintah kota Cilegon menutup akses tambang yang sudah memasuki wilayah pabean. 
‎
"‎Kita akan lihat, seberapa berani Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon bertindak cepat atau justru masih saling melempar tanggung jawab," tegas Yoga.
‎
‎Menuritnya, pencemaran udara bukan lagi persoalan sesaat. Debu yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan telah berdampak terhadap kesehatan warga sekaligus mengganggu aktivitas ekonomi baik petani, maupun UMKM  masyarakat.
‎
‎Lanjut Yoga, Ia menceritakan dalam forum mediasi, warga kembali meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon membuka hasil pemantauan kualitas udara yang sebelumnya dibahas dalam audiensi pada 30 Juni 2026. Karena sejak 7 Juni 2026 masyarakat telah merasakan pencemaran udara berupa debu yang semakin parah ketika musim kemarau," tegas Yoga.
‎
"‎Warga meminta hasil pemantauan kualitas udara dibuka secara transparan. Apabila terbukti ada pelaku usaha yang menjadi penyebab pencemaran, maka harus bertanggung jawab dalam segala resiko terjadi. Tuntutan paling tegas diarahkan pada persoalan tata ruang. Apabila aktivitas pertambangan terbukti memasuki wilayah administrasi Kota Cilegon namun tidak sesuai dengan RTRW, maka kegiatan tersebut harus dihentikan sesuai ketentuan Perda No. 1 Tahun 2020," paparnya.
‎
‎"‎Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, warga juga mengusulkan adanya mekanisme penanganan apabila pencemaran kembali terjadi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
‎Jangka pendek kerugian dari pencemaran harus segera ditangani. Jangka panjang jika terjadi bencana. Perusahaan tambang dengan tuntutan penuh atas tanggung jawab," sambung Yoga.
‎

‎Keluhan serupa disampaikan  Cholis Pemerhati Lingkungan, Menurutnya masyarakat sebenarnya sudah cukup lama bersabar menghadapi persoalan debu. Namun sejak Maret tahun ini, intensitas pencemaran terus meningkat dan semakin mengganggu kehidupan sehari-hari.
‎
‎Ia mengatakan lapisan debu tidak hanya menutupi rumah-rumah warga, tetapi juga mengendap di lahan pertanian dan pepohonan. Ujar Cholis
‎
"‎Beberapa hasil panen warga mengalami penurunan bahkan gagal panen akibat debu, Ini masalah serius bukan hanya menjadi penyakit kesehatan akan tetapi juga berdampak pada para petani," tegas Cholis.
‎
‎Lebih Lanjut Cholis,  mengingatkan bahwa setiap perusahaan pertambangan memiliki kewajiban melaksanakan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). (*/Y)

#Lingkunganhidup
‎

‎
‎
close