CILEGON— Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon diterpa isu viral di media sosial. Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten langsung bergerak cepat.
Kanwil Ditjenpas Banten secara resmi membentuk Tim Investigasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan yang beredar di pemberitaan tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Banten, Lili menegaskan, setiap informasi dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dengan langkah profesional dan objektif.
“Kanwil Ditjenpas Banten menindaklanjuti setiap informasi dan pemberitaan masyarakat secara serius. Kami akan memperkuat pengawasan dan membentuk Tim Investigasi melalui pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, apabila dalam hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas pemasyarakatan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah investigasi ini merupakan komitmen Kanwil Ditjenpas Banten dalam menjaga integritas, memperkuat pengawasan internal, serta mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan akuntabel di seluruh wilayah Banten, termasuk di Lapas Cilegon.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Kanwil Ditjenpas Banten masih melakukan pendalaman terkait isu yang viral tersebut. (*/red)
#Hukum
Komentar