Oleh: Ki Yanie
Bagi sebagian besar masyarakat Banten, istilah *Jaro* lazim dipahami sebagai sebutan bagi kepala desa atau pemimpin kampung. Di beberapa daerah, istilah ini bahkan digunakan untuk menyebut koordinator Rukun Warga yang membantu jalannya pemerintahan desa. Namun, di tengah masyarakat adat Baduy, makna Jaro memiliki pengertian yang berbeda, lebih luas, dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan adat yang telah berlangsung selama berabad-abad.
Dalam masyarakat Baduy, Jaro bukan sekadar seorang pemimpin administratif, melainkan pelaksana amanat adat yang bertanggung jawab menjalankan berbagai ketentuan yang telah digariskan oleh *Pu'un*, pemimpin tertinggi masyarakat adat Baduy. Setiap Jaro memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan bidang tugasnya. Sebagian berasal dari wilayah Baduy Dalam, sebagian lainnya dari Baduy Luar, namun semuanya berada dalam satu sistem yang utuh untuk menjaga keberlangsungan hukum adat
Perlu dipahami bahwa Jaro bukanlah satu-satunya jabatan dalam struktur kelembagaan adat Baduy. Kepemimpinan masyarakat Baduy tersusun secara berlapis dengan pembagian fungsi yang jelas, mulai dari pemimpin adat, dewan pertimbangan, pelaksana adat, hingga perangkat pemerintahan kampung. Susunan tersebut mencerminkan tata kelola masyarakat yang tertib, harmonis, dan berorientasi pada pelestarian adat.
Di wilayah Baduy Dalam, terdapat beberapa jabatan utama yang menjadi pilar kelembagaan adat, yaitu:
1. Pu'un, sebagai pemimpin tertinggi adat yang memegang otoritas spiritual, sosial, dan hukum adat.
2. Girang Seurat (Girang Surat), yang membantu Pu'un dalam urusan administrasi adat, penyampaian amanat, serta pelaksanaan berbagai keputusan adat.
3. Baresan Salapan, yaitu dewan adat yang terdiri atas sembilan orang sesepuh yang memberikan pertimbangan, menjaga pelaksanaan hukum adat, serta mendampingi Pu'un dalam berbagai keputusan penting.
Selain ketiga unsur tersebut, terdapat pula tiga Jaro Adat yang masing-masing berasal dari tiga kampung tangtu, yaitu Jaro adat kampung Cibeo; Jaro Adat Cikartawana; dan Jaro Adat Kampung Cikeusik.
Ketiga Jaro Adat merupakan pelaksana utama kebijakan Pu'un di wilayah Tangtu atau Baduy Dalam. Mereka bertanggung jawab menjaga ketertiban adat, memimpin pelaksanaan berbagai upacara adat, menyelesaikan persoalan masyarakat, serta memastikan seluruh warga tetap menjalankan kehidupan sesuai dengan ketentuan adat.
Di wilayah Baduy Luar, struktur kelembagaan adat juga dilengkapi oleh beberapa jabatan penting, yaitu:
1. Tangkeusan, sebagai penasihat adat yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum, nilai, dan ketentuan adat.
2. Kokolotan, yaitu para tetua adat yang membimbing masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sekaligus menjaga kelestarian tradisi di tingkat kampung.
3. Dukun Putih, yang menjalankan fungsi pengobatan tradisional, memimpin ritual tertentu, serta menjaga pengetahuan pengobatan warisan leluhur.
Sementara itu, jabatan Jaro di wilayah Baduy Luar terdiri atas:
1. Jaro Warega,
2. Jaro Tanggungan;
3. Jaro Dangka atau Jaro Tujuh; dan
4. Jaro Pamarentah.
Jaro Warega bertugas mengatur berbagai kebutuhan kemasyarakatan, mengoordinasikan kegiatan gotong royong, membantu penyelenggaraan upacara adat, serta menjaga ketertiban kehidupan sosial masyarakat.
Jaro Tanggungan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan berbagai ketentuan adat, memastikan masyarakat menjalankan kewajiban adat, serta membantu penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran adat.
Jaro Dangka memimpin kampung-kampung Dangka, yakni warga Baduy yang tunggal di tanah adat Baduy di luar desa Kanekes. Mereka menjadi perpanjangan tangan Pu'un dalam membina masyarakat, menjaga hubungan antara Baduy Dalam dan Baduy Luar, serta memastikan hukum adat tetap dijalankan di wilayah masing-masing.
Jaro Pamarentah merupakan jabatan yang memiliki kedudukan strategis karena berfungsi sebagai penghubung resmi antara masyarakat adat Baduy dengan pemerintah. Dalam sistem pemerintahan nasional, jabatan ini sekaligus menjadi Kepala Desa Kanekes.
Peran tersebut menjadikan Jaro Pamarentah sebagai jembatan komunikasi dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan tanpa mengurangi kewibawaan dan kedaulatan hukum adat. Dalam menjalankan tugasnya, Jaro Pamarentah tetap berpedoman pada keputusan para Pu'un dan seluruh ketentuan adat yang berlaku.
Untuk melaksanakan fungsi pemerintahan kampung, Jaro Pamarentah dibantu oleh beberapa perangkat, yaitu:
1. Carik, yang membantu administrasi pemerintahan dan pencatatan berbagai urusan masyarakat.
2. Panggiwa, yang membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan.
3. Kokolot Lembur, sebagai pemimpin dan pembina masyarakat pada tingkat kampung.
4. Polisi Kampung, yang membantu menjaga keamanan, ketertiban, serta penyelesaian berbagai persoalan sosial.
5. Rukun Tetangga (RT), yang mengoordinasikan pelayanan dan kegiatan masyarakat pada tingkat lingkungan.
6. Kepala Pemuda, yang mengoordinasikan kegiatan generasi muda, gotong royong, serta keterlibatan pemuda dalam berbagai kegiatan adat dan kemasyarakatan.
Keberadaan seluruh jabatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Baduy memiliki sistem kelembagaan adat yang tersusun secara rapi, lengkap, dan saling melengkapi. Setiap jabatan memiliki fungsi yang berbeda, namun seluruhnya bergerak dalam satu tujuan, yakni menjaga keberlangsungan adat, menciptakan keseimbangan kehidupan sosial, serta memelihara keharmonisan hubungan manusia dengan alam.
Struktur kepemimpinan ini sekaligus menjadi bukti bahwa masyarakat Baduy telah menerapkan tata kelola pemerintahan adat yang matang jauh sebelum lahirnya sistem pemerintahan modern. Nilai-nilai musyawarah, tanggung jawab, gotong royong, kepemimpinan kolektif, dan penghormatan terhadap amanat leluhur menjadi fondasi utama dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Semua itu berpijak pada falsafah hidup yang hingga kini tetap dijunjung tinggi oleh masyarakat Baduy:
Lojor teu meunang dipotong, pondok teu meunang disambung.
Falsafah tersebut mengajarkan bahwa amanat leluhur harus dijaga sebagaimana adanya, tanpa dikurangi maupun ditambah. Karena itu, setiap pemangku adat, mulai dari Pu'un hingga perangkat pemerintahan kampung, memikul tanggung jawab yang sama untuk menjaga kelestarian adat serta memastikan warisan budaya Baduy tetap hidup dari generasi ke generasi.
Di tengah derasnya arus modernisasi, struktur kelembagaan adat Baduy memperlihatkan bahwa kearifan lokal bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan sebuah sistem sosial yang masih relevan dalam menjaga harmoni antara manusia, masyarakat, alam, dan Sang Pencipta. Inilah salah satu alasan mengapa masyarakat Baduy tetap mampu mempertahankan identitas budayanya hingga hari ini, tanpa kehilangan akar nilai yang diwariskan oleh para leluhurnya. (*/)
(*/) Ki Yanie
Budayawan Banten
#Opini
Komentar