Kapolsek Cinangka AKP Romizal bersama anggotanya sedang berkoordinasi dengan warga dan tokoh masyarakat setempat seraya memberikan ketenangan psikologis kepada korban, SR. (Foto : Daeng Yusvin)
Cilegon Banten - Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten, menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan perlindungan cepat bagi masyarakat.
Setelah menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kampung Bongbak, Desa Mekarsari, petugas Polsek Cinangka bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Laporan masuk, pada Senin (21/9/2026) malam, bahwa terjadi keributan di salah satu rumah warga yang diduga melibatkan pasangan suami istri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera melakukan respons cepat sesuai SOP penanganan aduan melalui layanan darurat kepolisian.
Kapolsek Cinangka AKP Romizal bersama tiga anggota piket fungsi, Bripka Idoh Gullit, Brigpol Resa F. dan BRIPTU M.K. Nasir, langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan darurat, serta guna meredam situasi konflik.
Setibanya di TKP, suasana tegang sempat menyelimuti lokasi. Kapolsek Cinangka AKP Romizal bersama ketiga anggotanya, dengan profesionalisme tinggi mendinginkan suasana di sekitar lingkungan warga yang sempat terusik oleh keributan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas melakukan dialog persuasif sembari mengumpulkan keterangan awal dari saksi-saksi dan pihak yang bertikai.
Petugas memastikan, kehadiran personil kepolisian di tengah pemukiman warga ini, bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak setiap warga negara dan untuk memberikan rasa aman kepada warga.
"Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver). Mengingat kedua belah pihak adalah pasangan suami istri dan kami mengedepankan mediasi demi keutuhan rumah tangga mereka, dengan catatan tegas bahwa perbuatan tersebut tidak boleh terulang," ujar Kapolsek Cinangka AKP Romizal.
Kasus ini, bermula dari adanya laporan aduan warga mengenai keributan rumah tangga antara pasangan suami istri, JM (50) dan SR (43), di Kampung Bongbak, Desa Mekarsari, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang masuk di dalam wilayah hukum Polsek Cinangka Polres Serang Polda Banten.
Untuk diketahui, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP M Probandono Bobby Danuardi melalui Kapolsek Cinangka AKP Romizal menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis dalam rumah tangga.
Selanjutnya, dengan adanya laporan kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
yang masuk ke pihak berwajib, langsung direspons dalam hitungan menit sebagai bagian dari implementasi program Quick Wins Presisi Polri.
Laporan awal, Polsek Cinangka melalui Kasihumas Polres Cilegon, AKP H. Imam Maryono, menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan rumah tangga yang mengarah pada tindakan kekerasan.
Sesampainya di lokasi, petugas kepolisian langsung mengamankan JM, dan memberikan ketenangan psikologis awal kepada SR.
Kemudian pihak Polsek Cinangka berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk memetakan duduk perkara.
Melalui pendekatan yang humanis, polisi berupaya mendengarkan keterangan kedua belah pihak guna mengambil tindakan hukum atau mediasi preventif yang tepat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Polsek Cinangka, juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Cinangka, agar tidak ragu-ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, termasuk KDRT, melalui aparat desa, Bhabinkamtibmas, maupun layanan resmi Call Center 110 gratis, yang aktif selama 24 jam.
Polsek Cinangka, juga mengapresiasi keberanian warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cinangka, yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya dengan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Langkah cepat dari Polsek Cinangka ini, mendapatkan respon positif dari warga sekitar yang merasa tenang dengan kehadiran polisi yang sigap menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di lingkungannya. (*/DY)
#Hukum
Komentar