Illustrasi (google)
SERANG— Meski Polda Banten sedang gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbunan solar Subsidi, Namun
Lapak yang diduga menjadi penimbunan solar subsidi yang berlokasi di area Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang diduga masih berani beroperasi. Hal ini diduga lantaran mereka berani dibekingi oleh oknum aparat TNI aktif.
Hal itu disampaikan nitizen kepada redaksi wartaalbatani.comdimana aktivitas lapak secara terang-terangan melakukan kegiatan dengan cara kencingan solar dari berbagai kendaraan dump Truck.
"Admin wartaalbatani tolong di monitor kegiatan lapak solar di belakang rumah makan Majalengka Toyomerto",tulis netizen. Jum'at (16/10/2026).
Berdasarkan informasi nitizen tersebut tim lwartawan coba melakukan cek lokasi dan fakta di lapangan terlihat keluar masuk kendaraan dump truk bahkan informasi pemilik lapak solar seorang oknum TNI Aktif Inisial 'F' dan kegiatan sudah berlangsung kurang lebih satu bulan.
Nitizen meninta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak akan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut dikarenakan sudah melanggar undang undang Migas.
"Tolong aparat jangan tutup mata, semua lapak ditutup. Jangan ini ditertibkan yang lain dibiarkan. Apalagi infonya lagi ada kelangkaan BBM dan sering bikin macet karena antrean BBM di SPBU Jalan Raya Cilegon-Serang," harapnya.
Untuk diketahui tindakan menimbun solar subsidi merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia. Pelaku penimbunan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(*/red)
#Hukum
Komentar