Cilegon Kota Kecil, Harus Jelas Membagi Ruang Hidup, Industri dan Ruang Hijau
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Cilegon Kota Kecil, Harus Jelas Membagi Ruang Hidup, Industri dan Ruang Hijau

Kamis, 08 Oktober 2026


Oleh: M. Ibrohim Aswadi 

Kota Cilegon adalah kota dengan wilayah yang relatif kecil, sekitar 162,59 km², tetapi memiliki beban pembangunan yang sangat besar. Kota ini menjadi pusat industri, investasi, perdagangan, pelabuhan dan aktivitas ekonomi, sekaligus menjadi tempat hidup ratusan ribu masyarakat.

Karena itu, ke depan Cilegon tidak cukup hanya berbicara tentang pertumbuhan investasi dan pembangunan fisik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana ruang kota dibagi, diatur dan dilindungi secara jelas.

Revisi RTRW harus menjawab pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental:
Di mana titik dan batas zonasi ruang hidup masyarakat?
Di mana kawasan industri?
Di mana ruang terbuka hijau?
Di mana kawasan resapan air dan pengendalian banjir?
Di mana fasilitas umum dan fasilitas sosial?
Di mana kawasan perdagangan dan jasa?
Di mana kawasan pertanian atau ruang ekologis yang harus dipertahankan?
Di mana kawasan pesisir yang harus dilindungi?
Di mana kawasan rawan bencana dan jalur evakuasinya?

Dan yang tidak kalah penting:
Berapa jarak ideal antara kawasan industri dengan permukiman masyarakat?
Jangan hanya ada zonasi di atas kertas

RTRW ke depan harus mampu menunjukkan peta zonasi yang jelas sampai pada batas kawasan, sehingga masyarakat dapat mengetahui ruang mana yang diperuntukkan bagi permukiman, industri, perdagangan, ruang hijau, fasilitas publik dan kawasan perlindungan.

Jangan sampai sebuah wilayah hari ini ditetapkan sebagai ruang tertentu, tetapi beberapa tahun kemudian berubah fungsi tanpa perhitungan yang transparan terhadap dampaknya bagi masyarakat.

Cilegon membutuhkan tata ruang yang memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Industri membutuhkan kepastian kawasan industri.
Masyarakat membutuhkan kepastian ruang hidup.
Lingkungan membutuhkan kepastian kawasan yang harus dilindungi.

Dan pemerintah membutuhkan kepastian mengenai batas kewenangan serta arah pembangunan kota.

Ruang hidup masyarakat harus memiliki batas perlindungan
Kawasan permukiman tidak boleh sekadar menjadi ruang yang tersisa di antara kawasan industri.

Harus ada perencanaan yang jelas mengenai zona permukiman, zona penyangga atau buffer zone, ruang hijau, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, ruang publik dan jaringan transportasi.

Begitu pula kawasan industri harus memiliki batas yang jelas dan memperhitungkan daya dukung lingkungan serta risiko terhadap masyarakat di sekitarnya.

Dengan demikian, pembangunan tidak sekadar bertanya:

"Tanah ini bisa dibangun apa?"

Tetapi harus bertanya:

"Tanah ini secara tata ruang, lingkungan, keselamatan dan kepentingan masyarakat seharusnya diperuntukkan untuk apa?"

Ruang hijau jangan menjadi ruang sisa

Ruang terbuka hijau juga harus ditentukan secara nyata dan tersebar.

Bukan hanya menghitung luas RTH secara administratif, tetapi memastikan di mana lokasinya, siapa yang melindunginya, bagaimana konektivitasnya, dan apa fungsinya terhadap masyarakat dan lingkungan.

RTH harus menjadi bagian dari sistem kota untuk membantu menjaga kualitas udara, mengurangi panas perkotaan, menyediakan ruang publik dan membantu pengendalian limpasan air hujan.

Begitu pula kawasan resapan dan sempadan sungai harus memiliki perlindungan yang tegas.

Jangan sampai ruang yang seharusnya menyerap air justru berubah menjadi ruang yang menambah limpasan air.

Tata ruang harus menjawab persoalan banjir

Persoalan banjir Cilegon juga harus dibaca sebagai persoalan tata ruang.

Ketika permukaan tanah semakin tertutup bangunan dan infrastruktur, maka kemampuan tanah menyerap air akan berkurang. Karena itu, setiap pengembangan kawasan harus memperhitungkan sistem drainase, kolam retensi, ruang resapan dan arah aliran air.

Maka dalam revisi RTRW harus terdapat peta kawasan rawan banjir dan peta sistem pengendalian air yang terintegrasi dengan rencana penggunaan lahan.

Setiap perubahan fungsi lahan harus dihitung dampaknya.

Air hujan dari kawasan baru jangan sampai menjadi banjir bagi kawasan lama.

Cilegon membutuhkan "peta kehidupan kota"

Pada akhirnya, RTRW Cilegon harus menjadi semacam "peta kehidupan kota".

Masyarakat harus bisa melihat:

- Mana zona ruang hidup/permukiman masyarakat;
- Mana zona industri berat dan industri lainnya;
- Mana zona penyangga antara industri dan permukiman;
- Mana ruang terbuka hijau;
- Mana kawasan resapan air;
- Mana sempadan sungai dan pesisir;
- Mana kawasan perdagangan dan jasa;
- Mana fasilitas umum dan fasilitas sosial;
- Mana kawasan pendidikan dan kesehatan;
- Mana kawasan rawan banjir;
- Mana kawasan rawan bencana industri;
- Mana jalur evakuasi dan ruang aman;
- Mana kawasan yang tidak boleh lagi mengalami perubahan fungsi.

Dengan pembagian tersebut, Cilegon tidak sekadar memiliki RTRW sebagai dokumen administratif, tetapi memiliki blueprint pembangunan kota yang dapat dipahami dan diawasi masyarakat.

Cilegon harus ditata untuk manusia

Investasi dan industri tetap penting bagi Cilegon.

Tetapi kota tidak boleh kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang hidup manusia.

Karena itu, prinsip ke depan harus jelas:

Industri berkembang, tetapi ruang hidup masyarakat tetap terlindungi.

Investasi tumbuh, tetapi ruang hijau tidak terus menyusut.

Permukiman berkembang, tetapi tidak mengorbankan daerah resapan.

Pembangunan berjalan, tetapi tidak meningkatkan risiko banjir dan bencana.

Ekonomi tumbuh, tetapi kesehatan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi bagian dari indikator keberhasilan pembangunan.

Cilegon tidak perlu memilih antara menjadi kota industri atau menjadi kota yang nyaman dihuni.

Yang diperlukan adalah tata ruang yang mampu membuat keduanya berjalan secara seimbang.

Sebab membangun Cilegon bukan sekadar membangun gedung, kawasan industri dan infrastruktur.

Membangun Cilegon berarti menata ruang hidup manusia, ruang ekonomi, ruang ekologis dan ruang keselamatan secara bersama-sama.

Pertanyaannya sekarang bukan hanya: "Apa yang akan dibangun di Cilegon?"

Tetapi:

"Cilegon mau menjadi kota seperti apa 20–30 tahun ke depan, dan di mana setiap ruang itu ditempatkan?"

Itulah pekerjaan besar revisi RTRW Cilegon secara total dan menyeluruh. (*/)

(*/)M.Ibrohim Aswadi
Direktur Eksekutif Badan Lingkungan Hidup Banten ( BLHD )

#Opini

close