JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), Sulaiman Sofyan, menyampaikan pandangannya mengenai polemik hukum dan konstitusionalitas jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekjen HPA menilai perkembangan putusan lembaga peradilan perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan negara.
Sulaiman menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Menurutnya, persoalan ini tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan politik antarkelompok. Lebih dari itu, terdapat persoalan mengenai kepastian hukum, pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Ketika sebuah dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik telah menjadi objek putusan lembaga peradilan, maka negara tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa. Harus ada penjelasan yang terbuka, pertanggungjawaban yang jelas, serta tindak lanjut sesuai ketentuan konstitusi,” ujar Sulaiman, dalam keterangan, Kamis (5/11/2026).
Desakan Mundur dan Tanggung Jawab Konstitusional
Dalam menyikapi perkembangan tersebut, Sulaiman yang juga mahasiswa Magister Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia (UI), mengajukan desakan agar Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
HPA meminta Gibran untuk menunjukkan pertanggungjawaban politik atas polemik persyaratan pencalonannya.
Menurut pandangan tersebut, pengunduran diri perlu ditempatkan sebagai salah satu pilihan penyelesaian politik yang dapat dipertimbangkan secara terbuka, dengan tetap memperhatikan mekanisme hukum dan konstitusi.
Ia juga menekankan bahwa persoalan jabatan publik tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana proses memperoleh jabatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DPR Harus Menjalankan Fungsi Konstitusional
Sulaiman turut menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merespons perkembangan hukum tersebut.
Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Oleh karena itu, menurutnya, DPR perlu mencermati secara objektif substansi putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti, argumentasi hukum, dan kewenangan masing-masing lembaga, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik.
Kepemudaan dan Masa Depan Demokrasi
Sebagai bagian dari organisasi kepemudaan, Sulaiman menilai generasi muda perlu mengambil bagian dalam mengawal kehidupan demokrasi Indonesia.
Keterlibatan pemuda tidak cukup hanya melalui partisipasi elektoral, tetapi juga melalui keberanian menyampaikan kritik, mengembangkan budaya literasi politik, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Ia berpandangan bahwa literasi konstitusi menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang mampu membedakan fakta hukum, opini politik, dan informasi yang belum terverifikasi.
“Pemuda tidak boleh apatis terhadap persoalan kebangsaan. Kita harus membangun tradisi berpikir kritis, membaca persoalan berdasarkan data, dan menyampaikan pendapat dengan bertanggung jawab. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, selama disampaikan melalui cara-cara yang konstitusional,” menjadi pesan utama dalam sikap yang diusulkan tersebut.
Sulaiman berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang transparan. Kepastian hukum, integritas lembaga negara, dan kepercayaan publik harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian. (*/Humas HPA)
#Nasional
Komentar