Pajak Keras Ke Buruh Lembek Ke Oligarki, Percepat Reformasi Perpajakan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pajak Keras Ke Buruh Lembek Ke Oligarki, Percepat Reformasi Perpajakan

Jumat, 09 Januari 2026
Illustrasi

Oleh: Hamdi Putra

Struktur penerimaan pajak Indonesia masih bertumpu pada sumber yang paling mudah dipungut. Yaitu gaji pekerja formal dan konsumsi masyarakat luas. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebagian besar disetor oleh pegawai, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibayar hampir seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat kemampuan ekonomi.

Sebaliknya, kekayaan besar, sewa sumber daya alam, dan akumulasi aset ekstrem relatif minim kontribusinya terhadap kas negara. Dalam jangka panjang, struktur seperti ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga tidak berkelanjutan.

Solusi penerimaan pajak jangka panjang harus dimulai dari keberanian memindahkan beban pajak dari kerja dan konsumsi kepada kepemilikan kekayaan dan sewa ekonomi. Indonesia memerlukan instrumen pajak yang secara eksplisit menyasar kelompok ultra kaya, bukan sekadar retorika pemerataan tapi tetap mengorbankan kelompok menengah ke bawah.

Pajak kekayaan (Wealth Tax) progresif dengan tarif moderat, misalnya di kisaran 0,5 hingga 2 persen per tahun untuk kekayaan bersih sangat besar, dapat menjadi langkah awal yang realistis. Pajak ini bukan untuk mencapai keberhasilan, melainkan untuk memastikan akumulasi kekayaan ekstrem tetap berkontribusi bagi kepentingan publik.

Selain itu, pajak atas warisan dan hibah bernilai besar perlu dirancang ulang agar benar-benar progresif. Selama ini, kesejahteraan antargenerasi nyaris bebas pajak, memperkuat ketimpangan struktural dan mengunci mobilitas sosial. Negara yang membiarkan konsentrasi kekayaan diwariskan tanpa kontribusi berarti sama saja dengan menyerah pada ketimpangan permanen.

Reformasi penerimaan juga harus menyasar pajak badan, khususnya pada sektor-sektor yang menikmati sewa ekonomi besar seperti pertambangan, perkebunan skala luas, dan konsesi sumber daya alam. Kebijakan insentif pajak yang terlalu longgar selama ini dijual dengan narasi demi menarik investasi, tetapi dampaknya terhadap penerimaan negara sangat terbatas.

Namun, semua gagasan tersebut akan runtuh tanpa fondasi data yang kuat. Negara tidak mungkin memajaki kekayaan jika tidak tahu siapa yang memilikinya. Oleh karena itu, pembangunan basis data kekayaan nasional menjadi syarat mutlak. Integrasi data perpajakan dengan perbankan, pertanahan, pasar modal, dan kepemilikan korporasi harus menjadi prioritas politik, bukan sekadar proyek teknis. Transparansi Beneficial Ownership dan pelaporan aset global warga negara Indonesia harus ditegakkan secara konsisten.

Reformasi administrasi perpajakan juga tidak boleh berhenti pada layanan digitalisasi. Tantangan utamanya adalah keberanian negara menegakkan hukum pajak terhadap kelompok berpengaruh. Aparat pajak harus dilindungi secara hukum dan institusional ketika memeriksa wajib pajak besar. Tanpa penegakan yang tegas, pajak akan selalu menjadi beban bagi yang lemah dan insentif bagi yang kuat.

Dalam konteks ini, ketergantungan berlebihan pada PPN perlu dievaluasi. PPN memang efisien, tetapi bersifat regresif dan membebani daya beli masyarakat. Negara yang sehat secara fiskal tidak membiayai anggarannya terutama dari konsumsi rakyat dalam jumlah banyak, melainkan dari kemampuan ekonomi yang sesungguhnya. 

Pajak kekayaan, pajak rente, dan pajak lingkungan yang dirancang serius harus menjadi penyeimbang agar beban fiskal tidak terus dipikul kelas menengah dan bawah.

Penerimaan pajak bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepercayaan. Masyarakat bersedia membayar pajak jika percaya bahwa sistemnya adil dan bahwa mereka yang paling mampu (kelompok ultra kaya) juga memberikan kontribusi lebih besar. Tanpa itu, setiap kenaikan pajak akan selalu memicu resistensi dan ketidakpercayaan.

Jika Indonesia ingin membangun penerimaan pajak yang kuat dan berkelanjutan, pilihan kebijakannya jelas. Berhenti mengandalkan rakyat kecil sebagai sumber termudah dan mulai memajaki kekayaan serta sewa ekonomi secara serius. Tanpa keberanian politik untuk mengubah struktur tersebut, masalah penerimaan pajak akan terus berulang, dan negara akan tetap kalah di hadapan kelompok ultra kaya yang semakin menguat. (*/)

*Jakarta, 9 Januari 2026*
(*/)Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) dan Mantan Jurnalis Media Arus Utama Nasional
*081410711802

#Opini
close