Pengusaha Tambang Pasir di Kota Cilegon Sesalkan Penutupan Akses jalan Link. Sumur Watu

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pengusaha Tambang Pasir di Kota Cilegon Sesalkan Penutupan Akses jalan Link. Sumur Watu

Jumat, 06 Maret 2026
Penutupan akses jalan Link Sumur Watu membuat angkutan hasil tambang tidak bisa melintas


CILEGON—  Para pengusaha tambang pasir di Kota Cilegon yang melewati akses Link. Sumur Watu, Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon menyesalkan penutupan akses oleh Dinas Perhubungan Kota Cilegon pada Jumar 6 Maret 2026.

Dengan penutupan akses jalan tersebut, membuat para penambang tidak bisa mengangkut hasil tambangnya keluar atau menjualnya.

Salah seorang pengusaha tambang di kawasan tersebut yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan pihaknya sudah mengikuti semua peraturan pemerintah terkait perizinan tambang Namun masih saja tidak bisa menjual hasil tambangnya kaena akses jalan di tutup. 
"Tambang saya memiliki izin lengkap, seharusnya bukan jalan yang ditutup akan tetapi tambang yang tidak memiliki izin saja yang ditutup," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Cilegon sejak beberapa bulan lalu memang sudah melakukan penutupan tambang di wilayah Cilegon yang tidak memiliki izin. Tapi saat ini sudah memulai menambang lagi, bahkan segel atau spanduk yang di pasang Pemkot Cilegon dicopot atau dibuang.

"Tambang yang tidak berizin bebas saja menambang saat ini, tidak ada tindakan tuh, Jagan pilih- pilih lah, Dishub dalam mengambil tindakan, kalau akses ditutup ya tutup semua", lanjutnya.

Hal serupa juga dikatakan pemilik tambang lainya juga tidak mau menyebutkan namanya, para penambang yang memiliki izin sudah melakukan koordinasi dengan masyarakat di sekitar bahkan dengan pihak Pemerintah Kelurahan Dringo dan pihak Kecamatan Citangkil, baik dari perbaikan jalan, membersihkan pasir di jalan dan yang lainya yang di anggap mengganggu aktifitas warga.

"Kita sudah rapat dengan warga, Kelurahan Dringo dan Kecamatan Ciwandan, bahkan kita sudah sepakat melakukan perbaikan jalan," ungkapnya.

Dok pengusaha tambang: pertemuan dengan pemerintah setempat 

Selain itu, masih kata sumber, terkait surat edaran Walikota Cilegon truk tambang tidak boleh beroperasi pada tanggal 13 Maret nanti, karena sudah mulai pemudik melintas di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) menuju Pelabuhan Pelindo Ciwandan. Kita ikutin aturan pemerintah, kan nanti 13 Maret, bukan sekarang," tegasnya.

Namun pihak Kelurahan Deringo dan Kecamatan Citangkil hingga saat ini belum bisa dimintai tanggapannya terkait penutupan akses jalan yang disesalkan oleh para pengusaha tambang pasir. (*/red)

#Industri 

close