DPD GEMA Al Khairiyah Kota Cilegon Bentangkan Spanduk, Muak Terhadap Pemkot Cilegon
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DPD GEMA Al Khairiyah Kota Cilegon Bentangkan Spanduk, Muak Terhadap Pemkot Cilegon

Jumat, 23 Oktober 2026


CILEGON — Belum dibayarkannya hak finansial guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Cilegon selama kurang lebih tiga bulan memicu tanda tanya besar terhadap komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Persoalan ini bukan sekadar keterlambatan teknis birokrasi, melainkan cerminan dari carut-marut tata kelola pemerintahan dan lemahnya akuntabilitas anggaran.

Guru memegang peran sentral dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Namun, ironisnya, mereka justru dituntut untuk tetap profesional menjalankan tugas mengajar di tengah ketidakpastian hak finansial yang seharusnya mereka terima.

"Kegagalan Birokrasi atau Lemahnya Tata Kelola ini barang?" Kata Duhriyah  Ketua DPD Gema Cilegon.

"Kami dari DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon mengecam keras lambatnya penanganan hak finansial bagi guru PPPK Paruh Waktu. Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif birokrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap martabat dan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi pilar utama kemajuan daerah kita.

Bagaimana mungkin pemerintah menuntut profesionalisme dan kualitas pendidikan yang tinggi, sementara para guru justru dibiarkan berjuang tanpa kepastian hak ekonomi mereka? Gaji dan hak finansial bukan belas kasihan dari negara, melainkan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan tepat waktu.

Oleh karena itu, kami menuntut Pemerintah Kota Cilegon agar tidak tinggal diam. Segera buka transparansi anggaran, tetapkan tenggat waktu pencairan yang jelas, dan benahi tata kelola birokrasi ini secara tuntas. Jangan jadikan guru korban dari lemahnya perencanaan daerah!". Sambung Duhriyah


Secara administratif, pencairan hak tenaga pendidik berkaitan erat dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi pelayanan publik. Alasan birokrasi tidak bisa terus-menerus dijadikan tameng untuk menunda hak pekerja.

"Kesejahteraan Guru Adalah Soal Keadilan". kata Al Rasyid (Kabid. gema Cilegon bid. OKK) 

Kualitas pendidikan tentu berbanding lurus dengan kesejahteraan sosial-ekonomi para pengajarnya. Ketika guru harus pusing memikirkan masalah finansial akibat keterlambatan gaji, fokus mereka dalam mendidik generasi bangsa pasti akan terganggu. Tuntutan pembayaran ini murni soal pemenuhan hak berdasarkan regulasi dan perjanjian kerja, bukan bentuk belas kasihan. Pemerintah harus sadar bahwa kesejahteraan guru tidak boleh sekadar menjadi slogan manis dalam pidato seremonial.

Melihat situasi ini, kami Menuntut Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengambil tindakan konkret melalui empat poin utama:

1. Transparansi Informasi: Buka data secara transparan mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan status anggarannya.
2. Kepastian Jadwal: Tetapkan tenggat waktu yang realistis dan tegas kapan hak para guru akan dicairkan.
3. Evaluasi Total: Benahi sistem administrasi kepegawaian dan alokasi anggaran agar masalah klasik seperti ini tidak terus berulang.
4. Ruang Dialog: Sediakan kanal pengaduan yang aman dan responsif bagi guru tanpa ada intimidasi. (*red)

#Pembangunan
close