Kadin Banten Dimeja Hijaukan, Carateker Kadin Cilegon Berpotensi Dibatalkan
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Kadin Banten Dimeja Hijaukan, Carateker Kadin Cilegon Berpotensi Dibatalkan

Jumat, 23 Oktober 2026
Jajaran Pengurus Kadin Kota Cilegon dan Tim Kuasa Hukum


CILEGON— Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon melakukan gugatan terhadap Kadin Provinsi Banten karena melakukan pembekuan terhadap Pengurus Kadin Kota Cilegon. 

Hal itu disampaikan Pengurus Kadin Cilegon, Mulyadi Sanusi didampingi tim kuasa hukum, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Kadin Kota Cilegon, Sahruji, dalam konferensi pers. Jum'at (23/10/2026).

"Kami Pengurus Kadin Kota Cilegon melalui tim advokat sudah melakukan gugatan terhadap Kadin Provinsi Banten yang telah membekukan Kadin Cilegon tanpa mekanisme dan tahapan sesuai AD/ART Kadin," ungkapnya, kepada awak media.

"Tiba-tiba mereka membekukan Kadin Cilegon, padahal kami pengurus selama ini masih aktif menjalankan organisasi," sambungnya.

Pengusaha yang akrab disapa Cak Moel ini menjelaskan pembekuan yang dilakukan tidak mendasar. Karena meski pada Tahun 2025 lalu ada persialan hukum yang menjerat Ketua Kadin Cilegon, namun jajaran pengurus masih tetap eksis menjalankan tugas  organisasi. Dan melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) menetapkan PJ Ketua Kadin Kota Cilegon sisa masa jabatan 2025-2030.
 Bahkan berhasil menginisiasi  antara pihak Pemkot Cilegon dan PT PCM dengan pihak industri untuk lanjutan pembangunan Pelabuhan Warnasari. 

Selanjutnya, gugatan yang dilakukan Kadin Cilegon sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukum yang sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.

Perwakilan Kuasa Hukum Kadin Kota Cilegon, Basir menyebutkan beberapa poin pembekuan Kadin Kota Cilegon tertanggal 5 April 2026 , diantaranya tidak terpenuhinya mekanisme pembekuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Kepres Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin. Sehingga pembekuan tersebut dinilai cacat prosedural.

"Tidak ada teguran pertama dan kedua sesuai mekanisme, dan harusnya mendapat atensi atau tinjauan dari Kadin Pusat, ini tidak dilakukan oleh Kadin Banten. Ini pelanggaran. Administrasi yang menjadi pertanyaan Kadin Cilegon," ujarnya.

Kadin Cilegon juga dengan tegas menolak adanya pembentukan Carateker Kadin Kota Cilegon 2026 yang bersamaan dengan surat pembekuan Kadin Kota Cilegon yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten. Basri mengatakan gugatan yang dilakukan Kadin Kota Cilegon sudah diterima di Pengadilan Negeri Serang.

"Dan berkaitan dengan carateker ada sejumlah nama yang tidak tercantum dalam kepengurusan. Maka dengan dasar itu, Pengurus Kadin Cilegon yakni Saudara Mulyadi Sanusi sebagai Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup, saudara Hasan Basri sebagai Wakil Ketua Bidang Pemanfaatan Limbah Industri dan saudara Arif Rachman sebagai Wakil Bidang Sosial  dan CSR, berkedudukan hukum sebagai para penggugat melalui Kuasa Hukum Bahtiar Rifai dan kawan-kawan. Sedangkan SK kepengurusan Kadin Cilegon Tahun 2025-2030 masih berlaku atau masih sah secara hukum dapat menjalankan aktifitas kegiatan organisasi dan program kerja," papar Basri.

Tidak hanya Kadin Provinsi Banten, dalam gugatan yang dilakukan, Kadin Indonesia atau pusat juga disebut sebagai tergugat karena dinilai pasif. Dan harapkan gugatan tersebut bisa menjadi solusi terbaik bagi Kadin Kota Cilegon.

"Gugatan ini bertujuan sesuai tuntutannya untuk membatalkan Surat Keputusan Pembekuan Kadin Kota Cilegon yang tidak sesuai prosedur organisasi dan tetap mengaktifkan Pengurus Kadin Kota Cilegon.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Cilegon, Abah Sahruji menambahkan  agar dalam persoalan ini, Kadin Provinsi Banten bisa bijaksana dan Kadin pusat bisa memberikan solusi.

"Kami harap ini menjadi solusi Kadin Banten bijak lah, agar tidak mengganggu stabilitas perekonomian di Cilegon, karena peran Kadin sebagai mitra pemerintah menjadi fasilitator pengusaha lokal terhadap investor dan kalangan industri. Karena kepentingan pengusaha lokal juga berkaitan dengan perekonomian masyarakat Cilegon," ujarnya. (*/red)

#Industri
close