Surat Undangan kepada pemilih
CILEGON— Warga Link. Jombang Kali RW 08, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mempertanyakan adanya pungutan biaya pendaftaran kepada para kandidat calon RT dan RW yang akan digelar Minggu (17/12/2022) besok.
"Dasarnya apa calon RW diminta biaya pendaftaran Rp.500 ribu itu, terus untuk apa? Emang gak ada anggaran tah dari kelurahan? Ini kan katanya serempak pemilihan RT/RW SE Kelurahan Masigit, sedangkan di RW 1 mah gak ada pungutan biaya pendaftaran," ungkap warga RW 08 Link. Jombang Kali, Kelurahan Masigit yang minta namanya dirahasiakan. Sabtu (16/12/2022) sore.
"Demokrasi kok membebani begitu, kalau calon gak punya uang gimana bisa nyalon?," imbuhnya.
Bahkan salah satu kandidat yang akan maju mencalonkan Ketua RT 03 di RW 08, Wahyu mengaku kecewa karena menilai kurang transparannya pihak panitia yang tidak mengumumkan kepada warga. Sehingga ketika ia mau mendaftarkan diri sebagai calon Ketua RT ditolak panitia dengan alasan pendaftaran peserta sudah ditutup.
"Kapan pengumumannya kok saya mau daftar bilang sudah tutup. Dan aturan dari mana kok bisa ada pungutan biaya pendaftaran calon RW Rp 500 ribu, calon RT Rp. 300 ribu," ucapnya kecewa.
Salah satu panitia Pemilihan RT-RW Jombang Kali, Kelurahan Masigit Nuris Toto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan soal adanya pungutan biaya pendaftaran tersebut.
"RW 500 RT 300, ya panitia yang memutuskan begitu, untuk dana operasional," jawabnya.
Sementara itu, Lurah Masigit, Mulyadi hingga saat ini belum bisa dimintai tanggapannya karena sedang menjalani pengobatan atau di rawat di rumah sakit (*red).
Catatan: Dewan Pers telah menilai berita diatas melanggar kode etik jurnalistik.
Dan pihak penanggungjawab media wartaalbantani.com sudah memberikan hak jawab kepada pihak pengadu dengan berita dibawah ini:
http://www.wartaalbantani.com/2023/02/terkait-pemilihan-rt-dan-rw-08-link.html
#SosialKemasyarakatan
Komentar
