Aktivis Minta Walikota Cilegon Batalkan SK Pelantikan 11 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Sebabnya

Iklan Semua Halaman

Aktivis Minta Walikota Cilegon Batalkan SK Pelantikan 11 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Sebabnya

Selasa, 16 April 2024
Aktivis Cilegon, Hamami

CILEGON— Pemkot Cilegon melakukan pelantikan 11 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Cilegon pada tanggal 22 Maret lalu. Hal itu mendapat sorotan dari elemen masyarakat.

Pasalnya, meski Walikota Cilegon Helldy Agustian pada saat itu melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan dan penyegaran instansi. Namun hal itu justru dinilai bertentangan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia.

"Adapun perihal SE walaupun tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," kata aktivis Pemerhati Pembangunan Cilegon, Hamami Hambali. Selasa (16/4/2024).

Hamami juga menjelaskan larangan tersebut sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," tegasnya.

Surat Edaran Mendagri

"Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Adapun dasar batas enam bulan Hamami menyebutkan hal itu berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

"Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, meski ada pengecualian Pemkot Cilegon mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," bebernya.

"Sekarang pertanyaannya, 11 pejabat eselon III dan IV di Pemkot Cilegon yang dilantik dalam rotasi mutasi itu, apakah sudah ada persetujuan tertulis dari Mendagri?," 

Untuk itu, terkait dengan adanya edaran tersebut, Hamami meminta kepada Walikota Cilegon untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang membatalkan pelantikan 11 pejabat yang dilantik Jumat 22 Maret 2024 lalu.

"Banyak kepala daerah yang membatalkan SK pelantikan karena terbentur regulasi tersebut. Jadi Walikota Cilegon harus membatalkan juga," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto belum bisa dihubungi di pesan WhatsAppnya untuk dikonfirmasi terkait rotasi mutasi 11 pejabat tersebut. (*/red)

#Pemerintahan
close