Bangunan untuk rumah keluarga anak yatim yang terbengkalai karena dihalangi oknum warga.
CILEGON— Warga Cilegon berinisial TG merasa jengkel dengan sikap oknum keluarga berinisial STH yang secara sepihak tidak memperbolehkan aktivitas truk pengangkut bahan bangunan melintas di belakang jalan rumahnya, yang berlokasi di wilayah Link. Temu Putih Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Padahal, T dan keluarga besarnya berencana mendirikan bangunan rumah yang diperuntukkan buat tempat tinggal anak yatim yang sudah di mulai sejak beberapa bulan lalu. Dan untuk mendirikan bangunan tersebut, armada truk harus melewati jalan yang statusnya aset milik PT. Krakatau Steel, karena menjadi satu-satunya akses jalan menuju lokasi bangunan.
"Kita sudah ngebangun dari awal puasa, dan selama perjalan emang selalu bermasalah terus sama keluarga itu kalau untuk lewat jalan lain emang ada, tapi itu kan harus muter lumayan jauh, cuma jalan ini yang paling dekat," ungkapnya, Sabtu (27/04/2024).
"Gak tau kenapa tiba-tiba hari ini distop oleh ibu STH, truk urugan gak boleh lewat, padahal sebelumnya kita sudah ada kesepakata, dan hasil kesepakatan itu kita tandatangani bersama diatas materi, termasuk mediasi belum lama ini di kelurahan, yang saat itu di wakili oleh anak ibu STH berinisial IR dan SBL, dan hasil mediasi sepakat diperbolehkan akses jalan itu kami lewati," sambungnya, sambil menunjukan selembar surat hasil kesepakatan yang dibuat pada 12 Desember 2023.
TG juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkannya truk pembawa bahan bangunan melewati belakang jalan kediaman ibu STH tersebut dengan alasan yang kurang masuk akal. Bahkan terdapat tulisan dilarang masuk yang dipasang di pagar rumah belakang milik STH. TG juga mengatakan hasil mediasi yang dilakukan bersama Lurah Tamanbaru di Kelurahan Taman Baru.
"Katanya sih bising karena suara truk, makanya di stop oleh Ibu STH, tapi kan belum lama ini kita sudah mediasi pada tgl 26 April 2024 di Kelurahan dengan hasil
1. Semua pihak mengakui tanah KS dan tidak memiliki, kalau KS memerlukan dipersilahkan.
2. Tanah KS sepakat untuk jalan umum.
3. Kalau tidak ada salah satu keluarga yang tidak setuju dengn adanya jalan untuk umum, dikasih penjelasan/pengertian, sama keluarga besar masing-masing, bahwa ini tanah KS untuk jalan umum," bebenya.
"Itu hasil mediasi ya, nah kenapa sekarang tidak diperbolehkan lewat bahkan ada tulisan di larang lewat, maksudnya apa ini?," tegasnya.
Dengan tidak diperbolehkannya akses jalan tersebut untuk lalui, dijelaskan TG bahwa ia dan keluarga besarnya merasa dirugikan baik itu waktu maupun materi.
"Kalau seperti ini kan kami dirugikan, terpaksa kami pulangkan dulu para pekerja, padahal itu akses jalan umum, dan jika ada kerusakan jalan akibat aktivitas truk, kami siap bertanggung jawab dengan memperbaiki," ujarnya.
"Ya kalau tidak diperbolehkan untuk lewat, kita minta kepada Pak Lurah Taman Baru untuk kembali melakukan mediasi, kalau perlu oleh Pak Camat Citangkil yang turun kalau Pak Lurah mampu. Karena kalau tidak satu - satunya jalan kita akan melalui jalur hukum," tegas TG.
"Saya juga melihat ada akses jalan didirikan beberapa bangunan oleh oknum, tapi itu tidak dihalangi, untuk anak yatim malah dihalangi," imbuhnya.
Perihal tanah yang akan didirikan bangunan rumah guna keluarga yatim itu, TG menerangkan bahwa kepemilikan tanah atas nama saudara kandungnya dan sebagai bentuk kepedulian terhadap anak - anak yatim.
"Sertifikat tanah atas nama kakak, karena memang punya kepedulian terhadap yatim, makannya mau dibangun rumah untuk tempat tinggal mereka," tandasnya. (*/red)
#SosialKemasyarakatan
Komentar