Pemkot Cilegon Tertibkan Kendaraan Dinas Berlebih, Ditarik dan Akan Dilelang

Iklan Semua Halaman

Pemkot Cilegon Tertibkan Kendaraan Dinas Berlebih, Ditarik dan Akan Dilelang

Kamis, 24 April 2025
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon


CILEGON— Pemerintah Kota Cilegon mulai menertibkan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 445 Tahun 2025 tentang pedoman efisiensi belanja daerah.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nur Fauziah, yang menyatakan bahwa hanya pejabat eselon II dan III yang berhak mendapatkan kendaraan dinas sesuai aturan dalam surat edaran tersebut.

"Untuk kendaraan operasional masing-masing OPD maksimal dua unit. Kecamatan hanya satu unit, dan itu sudah diatur dalam surat edaran,” ujarnya. Kamis (24/4/2025).

Nur Fauziah juga menegaskan, jika ditemukan kendaraan dinas yang jumlahnya melebihi ketentuan, pihaknya akan segera menarik kendaraan tersebut.

“Kendaraan berlebih yang tidak sesuai dengan SE akan kami tarik dan tindak tegas, kecuali untuk OPD dengan tingkat mobilitas yang memang tinggi,” jelasnya.

Kendaraan yang ditarik akan disimpan sementara di area Seruni, dan selanjutnya akan dilelang. Hasil lelang akan masuk ke kas daerah sebagai bentuk efisiensi anggaran.

“Kegiatan ini sudah mulai dilakukan sejak Senin kemarin dan berjalan secara bertahap ke seluruh OPD. Ini juga merupakan arahan langsung dari Walikota Cilegon, Pak Robinsar," tutup Nur Fauziah. (*/red)

#Pemerintahan

close