(Foto: Lugas Tv)
SERANG— Penutuhan atau pemotongan Kapal Roro MV Golden Pearl 9 di Jetty Karya Putra Berkah, diketahui selama ini terapung di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang Banten menuai sorotan.
Meski dari informasi yang dihimpun kapal roro tersebut sudah dilelang Bea Cukai Merak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Kota Serang, Provinsi Banten. Namun diduga dokumen kapal masih tercatat atau belum dihapus dari negara asal kapal tersebut, yakni Mongolia.
Masyarakat Banten, Badia Sinaga mempertanyakan kejelasan aturan Kapal MV Golden Pearl 9 bersandar dan ditutuh di Jetty Karya Putra Berkah yang berlokasi di Jl. Raya Bojonegara Salira, Margagiri, Kabupaten Serang, Banten Selanjutnya akan ditutuh atau dilakukan pemotongan kapal.
"Yang menjadi pertanyaaan publik apakah Jetty Karya Putra Berkah yang berlokasi di Jl. Raya Bojonegara Salira, Margagiri, Kabupaten Serang sudah memiliki izin Otorisasi penutuhan?," ungkapnya.
Kabid Lala (Kepala Bidang Lalu lintas) KSOP kelas I Banten Chairul Andrian saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap dan call sayang tidak menjawab. Sementara salah satu pegawai yang enggan namanya disebut mengatakan bahwa sepertinya jetty PT.Karya Putra Berkah Belum ada izin Otorisasi penutuhan.
Sampai berita ini dipublis belum ada penjelasan dari pihak jetty PT.Karya Putra Berkah apakah memiliki izin Otorisasi penutuhan.
Untuk diketahui kapal tersebut berubah nama menjadi MV Golden Pearl 9, Kapal Roro itu bernama Nanashima. Kapala roro MV Golden Pearl 9 berbendera Mongolia diketahui sudah tidak aktif lagi. Spesifikasi kapal fery MV Golden Pearl 9 tersebut memiliki panjang 44.00 M, lebar 9.50 M serta Gross tonnage 528. Kapal MV Golden Pearl 9 dibekali dengan mesin Diesel Daihatsu 1000
Dimana Kapal ini dibangun pada tahun 1985 di Ouchi Ship Building, Imambari Japan dengan nama kapal Nanashima No 2. Pada tahun 2018, Kapal tersebut dijual ke Indonesia ke Perusahaan Atosim Lampung Pelayaran hingga akhirnya mangkrak di Perairan Bojonegara.
Pada tanggal 7 Mei 2025, Kapal MV Golden Pearl 9 pun dilelang oleh Bea Cukai Merak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Kota Serang, Provinsi Banten. Kapal MV Golden Pearl 9 Ditawarkan dengan Nilai Limit 1 Miliar Rupiah.
Dan yang patut dipertanyakan apakah benar status kapal tersebut masih tercatat berbendera Mongolia ? Di mana ada sumber yang mengatakan seharusnya ada penghapusan nama kapal sebagai aset terlebih dahulu, dari asal negara sebelum ditutuh di Indonesia. (*/red)
#Industri