Illustrasi
CILEGON— Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC), Bagus Adnan, menyampaikan pandangan strategis terkait tata kelola penyaluran dana hibah daerah oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Ia menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas APBD, khususnya terkait verifikasi legalitas organisasi penerima hibah, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai kewajiban hukum untuk menghindari potensi kerugian negara.
Dalam keterangannya, Bagus Adnan menyoroti risiko hukum yang membayangi pejabat publik jika terdapat kebijakan pencairan dana kepada entitas yang aspek legalitasnya masih dalam sengketa atau dualisme kepengurusan. Ia merujuk pada prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami mengingatkan agar penyelenggara negara senantiasa berpedoman pada koridor hukum untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Pasal 3 UU Tipikor sangat jelas mengatur bahwa penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan pihak lain dan berdampak pada keuangan negara dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, mencairkan hibah kepada organisasi yang tengah mengalami konflik internal berisiko mengabaikan prinsip akuntabilitas," tegas Bagus dalam keterangan resminya. Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, bagus menyinggung keberadaan organisasi yang ada dua kepemimpinan di Cilegon, bahwa merujuk pada Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, syarat formil penerima hibah adalah organisasi yang memiliki kepengurusan sah dan tidak dalam kondisi konflik.
"Kondisi dualisme menyebabkan organisasi dianggap tidak memiliki legal standing yang utuh untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurutnya, jika NPHD ditandatangani oleh pihak yang legalitasnya masih bersengketa, maka dokumen tersebut berpotensi dinilai cacat hukum secara formil, sehingga aliran dana yang keluar berisiko menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum," jelasnya.
Bagus Adnan juga menilai bahwa organisasi dengan dualisme kepengurusan akan menghadapi kendala besar dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara kolektif dan sah.
"Hal ini dikhawatirkan memicu ketidakjelasan administrasi yang berujung pada kerugian keuangan negara. "Pemerintah Kota diharapkan tetap netral dan tidak menjadi bagian dari dinamika internal organisasi. Sebaiknya bantuan ditangguhkan hingga konflik internal selesai secara hukum atau mencapai rekonsiliasi yang sah," tambahnya.
PP IMC mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk memprioritaskan integritas pengelolaan APBD di atas pertimbangan lainnya. Hal ini demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan menjamin bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Integritas dalam mengelola anggaran harus dijunjung tinggi. Jangan sampai ada pejabat yang harus berhadapan dengan persoalan hukum hanya karena kurangnya ketelitian dalam memverifikasi keabsahan penerima hibah," pungkas Bagus Adnan. (*/red)
#Pemerintahan
Komentar