Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon, saat menemui perwakilan buruh
CILEGON — Imbas dari viralnya oknum anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Gelora Hikmatulloh yang diduga menabrak buruh saat demo di PT Bungasari.
Membuat buruh kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, pada Selasa 17 Juni 2025.
Kedatangan para buruh itu untuk menuntut agar Badan Kehormatan memberikan sangsi etik kepada yang bersangkutan.
Perwakilan buruh sebanyak 10 orang langsung diterima oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon untuk melakukan mediasi.
Hadir dalam mediasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon Fachri Mohammad Rizki, dan anggota Qoidatul Sitta.
Dalam mediasi tersebut perwakilan buruh meminta agar oknum anggota DPRD Kota Cilegon yang diduga menabrak buruh sedang aksi demo mogok kerja diberikan sangsi berat.
Koordinator demonstrasi, Rudi Sahrudin mengatakan, aksi yang dilakukan oleh buruh menuntut agar yang bersangkutan mendapatkan sangsi etik dari Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon.
"Aksi solidaritas ini, pertama kami akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Etik (Badan Kehormatan-red) DPRD Kota Cilegon," katanya kepada awak media disela-sela aksi unjuk rasa.
"Bahwa ada anggotanya yang sudah melakukan arogansi kepada pekerja yang sedang melakukan aksi mogok kerja," sambungnya.
Ia meminta kepada DPRD Kota Cilegon untuk dapat merekomendasikan yang bersangkutan kepada partainya untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)
"Mudah-mudahan tuntutan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Kota Cilegon," pungkasnya.
Seusai mediasi, Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta menegaskan bahwa pihak Badan Kehormatan sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan sebanyak 2 kali.
"Kami sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan peristiwa yang sebenarnya," ujarnya.
"Setelah kita kaji, kita melihat videonya langsung, memang benar itu ada pelanggaran karena menabrak, kita Amini melihat dari videoanya," sambung Sitta.
Sitta menjelaskan, selain itu, ada beberapa tuntutan buruh juga ingin pemberhentian atau PAW terhadap oknum anggota DPRD Kota Cilegon itu sendiri.
Ia dengan rinci menjelaskan bahwa itu bukan merupakan kewenangannya, itu merupakan kewenangan dari partai pihak Badan kehormatan hanya merekomendasikan bahwa telah terjadi peristiwa tersebut dan melanggar etik.
"Tadi itu tuntutannya apakah bagaimana BK sudah melakukan upaya-upaya klarifikasi, investigasi, terhadap kasus ini," tutur Sitta.
"Kedua mereka (buruh) bilang untuk memberhentikan. Saya bilang kalau untuk PAW itu bukan ranah Badan Kehormatan. Jadi kita itu kita tidak bisa mengambil keputusan untuk hal itu, itu adalah kewenangan partai," sambungnya.
Katanya, hasil dari mediasi antara Badan Kehormatan dan buruh itu nantinya akan diberikan kepada ketua DPRD untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Dan nanti hasil dari ini kita akan berikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sikapnya seperti apa," ungkapnya.(*/red)
#Peristiwa