Dishub Cilegon: Keselamatan Publik Prioritas Serius pada Momentum Mudik Lebaran 2026

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Dishub Cilegon: Keselamatan Publik Prioritas Serius pada Momentum Mudik Lebaran 2026

Senin, 09 Maret 2026
Kabid Perlengkapan Jalan dan Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kota Cilegon Pedrosio sedang melakukan pengawasan pelaksanaan pengujian kendaraan. (Foto : Daeng Yusvin)



CILEGON— Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Provinsi Banten, menegaskan komitmennya untuk menjadikan keselamatan publik sebagai prioritas utama pada momentum Mudik Lebaran 2026, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program Mudik Gratis Pemerintah Kota Cilegon.

Melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dinas Perhubungan memastikan, setiap kendaraan yang akan digunakan dalam operasional transportasi, termasuk armada yang terlibat dalam program mudik gratis, memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang (Kabid) Perlengkapan Jalan dan Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kota Cilegon Pedrosio menegaskan, bahwa keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama dalam setiap proses pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

"Keselamatan publik, merupakan perhatian serius kami. Tanggung jawab Dinas Perhubungan, bukan sekadar administratif, tetapi memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai standar keselamatan serta ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Pedro sapaan akrab sehari-hari Pedrosio.

Ia menjelaskan, bahwa pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR), telah digratiskan sejak 2 Februari 2024 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, kewajiban pengujian berkala kendaraan, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menegaskan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui mekanisme pengujian berkala.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Cilegon, juga mengimbau seluruh perusahaan transportasi dan perusahan logistik, agar mematuhi prosedur resmi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Perusahaan diminta melakukan pendaftaran Uji KIR melalui loket resmi pelayanan PKB Dinas Perhubungan Kota Cilegon dan tidak menitipkan pengurusan administrasi kepada calo atau pihak mana pun di luar mekanisme pelayanan yang sah.

"Kami mengajak, seluruh perusahaan transportasi dan logistik untuk mengikuti prosedur pelayanan secara resmi. Jangan menitipkan pengurusan kepada calo atau pihak yang mengaku dari Dishub Cilegon atau dari orang yang tidak berwenang. Dengan mekanisme pelayanan yang tertib dan transparan, supaya kami dapat memastikan hasil pengujian benar-benar murni berdasarkan kondisi teknis kendaraan serta bebas dari intervensi pihak mana pun," tegas Pedrosio.

Dinas Perhubungan Kota Cilegon juga menegaskan, bahwa kebijakan pengujian kendaraan yang telah digratiskan, tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik penyimpangan.

Momentum Mudik gratis Lebaran 2026, menjadi perhatian khusus bagi Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan benar-benar memenuhi standar keselamatan. 

"Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, Dinas Perhubungan berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat serta memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi standar laik operasi di jalan, termasuk bus-bus yang akan digunakan mengatar pemudik gratis," tutup Pedro. (*/DY)

#Pemerintahan

close