Narkoba: Ancaman Nyata bagi Akal dan Peradaban

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Narkoba: Ancaman Nyata bagi Akal dan Peradaban

Jumat, 10 April 2026

Oleh Arifin Al Bantani

Di tengah arus globalisasi yang kian deras, persoalan narkoba tidak lagi sekadar menjadi isu kesehatan atau hukum, melainkan telah menyentuh dimensi yang lebih dalam: agama dan kebudayaan. Ia bukan hanya tentang zat yang merusak tubuh, tetapi juga tentang ancaman terhadap akal, nilai, dan jati diri manusia sebagai makhluk yang beradab.

Dalam perspektif agama, khususnya Islam, menjaga akal (hifzh al-‘aql) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Akal diposisikan sebagai anugerah mulia yang membedakan manusia dari makhluk lainnya—alat untuk memahami kebenaran, menimbang baik dan buruk, serta mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Oleh karena itu, segala sesuatu yang merusak akal, termasuk narkoba, dipandang sebagai ancaman serius terhadap martabat manusia.

Para ulama sejak masa klasik telah menegaskan hal ini. Imam Al-Ghazali, misalnya, menempatkan penjagaan akal sebagai bagian esensial dalam menjaga agama dan kehidupan manusia. Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, kerusakan akal tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada tatanan sosial secara keseluruhan.

Sejalan dengan itu, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menegaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan kesadaran manusia termasuk dalam kategori yang harus dijauhi, karena ia menghalangi manusia dari mengenal kebenaran dan menjalankan tanggung jawabnya. Dalam pandangannya, kerusakan akal adalah pintu bagi kerusakan yang lebih luas.

Ulama kontemporer juga memberikan penegasan yang relevan dengan kondisi saat ini. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa narkotika modern, meskipun tidak dikenal pada masa awal Islam, memiliki illat (alasan hukum) yang sama dengan khamr, yaitu merusak akal. Oleh karena itu, hukumnya mengikuti prinsip yang sama: dilarang karena dampaknya yang merusak individu dan masyarakat.

Larangan terhadap zat-zat memabukkan dalam ajaran Islam bukan semata bentuk pembatasan, melainkan perlindungan. Ia menjaga manusia agar tetap berada dalam kesadaran yang utuh, sehingga mampu menjalani kehidupan dengan tanggung jawab moral dan spiritual. Dalam konteks ini, penyalahgunaan narkoba tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran norma, tetapi juga sebagai bentuk pengabaian terhadap amanah akal yang telah diberikan.

Namun, agama tidak hadir hanya untuk melarang, melainkan juga untuk membimbing dan memulihkan. Pendekatan spiritual menawarkan ruang refleksi, taubat, dan perbaikan diri bagi mereka yang terjerat. Dalam banyak kasus, kekuatan iman dan komunitas religius justru menjadi faktor penting dalam proses rehabilitasi, menghadirkan harapan di tengah keterpurukan.

Di sisi lain, kebudayaan memiliki peran yang tidak kalah penting. Nilai-nilai budaya yang tumbuh dalam masyarakat—seperti gotong royong, penghormatan terhadap keluarga, serta kearifan lokal—sejatinya merupakan benteng sosial yang dapat mencegah penyalahgunaan narkoba. Budaya yang sehat membentuk individu yang memiliki identitas kuat, rasa memiliki, dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya.

Namun, tantangan muncul ketika nilai-nilai tersebut mulai tergerus oleh gaya hidup instan dan individualistik. Dalam ruang sosial yang semakin longgar, kontrol sosial melemah, sementara pengaruh eksternal semakin kuat. Di sinilah narkoba menemukan celahnya—menyusup ke dalam kekosongan nilai dan krisis makna yang dialami sebagian generasi.

Oleh karena itu, pendekatan budaya tidak cukup berhenti pada pelestarian simbol atau tradisi, tetapi perlu dihidupkan kembali sebagai sistem nilai yang relevan dengan zaman. Keluarga, sebagai unit terkecil dalam masyarakat, memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai tersebut. Kehadiran orang tua, komunikasi yang hangat, serta keteladanan menjadi fondasi penting dalam membentuk ketahanan moral anak.
Sinergi antara agama dan kebudayaan menjadi kunci dalam menghadapi persoalan narkoba secara lebih utuh. Agama memberikan landasan nilai yang transenden, sementara budaya menghadirkan praktik sosial yang konkret. Keduanya, jika berjalan beriringan, mampu membangun sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat eksternal, tetapi juga tumbuh dari dalam diri individu.

Lebih jauh, upaya pencegahan perlu diarahkan pada penguatan makna hidup. Individu yang memiliki tujuan, nilai, dan keterikatan sosial yang kuat cenderung lebih tahan terhadap godaan destruktif. Dalam hal ini, pendidikan—baik formal maupun nonformal—memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mencerdaskan secara intelektual, tetapi juga mematangkan secara moral dan spiritual.

Pada akhirnya, narkoba bukan hanya persoalan zat, tetapi persoalan kehilangan arah. Ia hadir ketika manusia terputus dari nilai, dari makna, dan dari jati dirinya. Maka, upaya mengatasinya pun tidak cukup dengan pendekatan teknis semata, melainkan memerlukan pemulihan yang menyentuh akar terdalam kehidupan manusia.

Menjaga akal berarti menjaga kemanusiaan. Merawat nilai berarti merawat peradaban. Dan di tengah tantangan yang ada, harapan tetap terbuka—selama agama terus menjadi cahaya, dan kebudayaan tetap menjadi ruang hidup yang menumbuhkan makna. (*/)

Cilegon, Jum'at (10/4/2026)
(*/) Ustadz Arifin Al Bantani
Penulis merupakan kegiatan sosial keagamaan di Kota Cilegon 

#Opini
close