Menanti RUU Penyiaran di Tengah Euforia Piala Dunia 2026

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Menanti RUU Penyiaran di Tengah Euforia Piala Dunia 2026

Jumat, 10 Juli 2026


Jakarta, 10 Juli 2026
Gempita gelaran pesta sebakbola terdahsyat Piala Dunia 2026 mewarnai perbincangan ruang publik baik di media arus utama (mainstream) maupun media sosial. Ada yang bersuka ria karena timnas jagoannya menang, namun tak jarang dari pendukung yang bersedih karena banyak tim diunggulkan harus angkat koper dan pulang lebih awal ke negara mereka. Setiap empat tahun sekali, dunia sepak bola selalu memiliki satu momen yang sama.

Dua pemain Bintang Lionel Messi atau Cristiano Ronaldo tak lekang selalu menjadi magnet di ajang sepakbola sejagat ini. Pecinta si kulit bundar telah melihat aksi Lionel Messi atau Cristiano Ronaldo saat tampil di Piala Dunia. Mungkin permainan mereka tak lagi secepat satu dekade lalu lantaran usianya yang tak lagi muda. Sebagian orang mulai mengatakan era mereka telah selesai. Namun, ketika daftar pemain diumumkan, dua nama itu tetap menjadi magnet utama, karena keduanya bukan sekadar pemain, tapi Ronaldo dan Messi adalah simbol sebuah era.

Rekam Jejak “Ronaldo - Messi” identik Kisah Klasik RUU Penyiaran 
Dosen Ilmu komunikasi Universitas Dian Nusantara yang juga praktisi penyiaran Ferdi Setiawan menyatakan perjalanan karir pesebakbola timnas Portugal Cristiano Ronaldo dan pemain timnas Argentina Lionel Messi identik dengan perjalanan Panjang RUU Penyiaran. Lebih dari dua dekade publik terus setia menunggu aksi mereka di setiap Piala Dunia, sama halnya dengan publik tanah air yang menunggu Revisi UU Penyiaran yang tak kunjung usai.

“Ini khan lagi demam piala dunia, tanpa disadari rekam jejak Ronaldo dan Messi itu hampir sama dengan Nasib RUU Penyiaran. Mungkin gaya bermain Ronaldo dan Messi tak lagi secepat dan segesit dulu, meski narasinya terasa berulang, namun ketika setiap gelaran sepakbola dunia dimulai, perhatian dunia selalu tertuju kepada mereka. Nah RUU Penyiaran juga sama, Sejak lama dibahas, berulang kali masuk prolegnas, kemudian tertunda lagi. Isunya mungkin terasa berulang dan tidak lagi menjadi sorotan utama publik. Namun setiap kali DPR membuka kembali pembahasannya, kembali menimbulkan polemik dan jadi sorotan dari seluruh ekosistem penyiaran televisi, radio, platform digital, regulator, akademisi, hingga konten creator," ujar Wakil Pemimpin Redaksi Sinpo TV & Sinpo.id itu.

Ferdi menyebut revisi UU Penyiaran harus segera diselesaikan, dan segera disahkan, mengingat semakin majunya teknologi informasi, perubahan platform dan perkembangan landskap penyiaran saat ini.

Menurutnya kehadiran RUU Penyiaran bukan saja sekadar soal kebaruan, tetapi tentang pentingnya menentukan arah masa depan industri penyiaran tanah air.

“Tepat sekali, setiap kali muncul kabar pembahasan baru, pelaku industri penyiaran, akademisi, regulator, hingga asosiasi media kembali berharap harap cemas mungkinkah kali ini Revisi UU Penyiaran benar-benar akan disahkan.

RUU Penyiaran seolah menjadi "Messi dan Ronaldo" dalam panggung legislasi Indonesia, yakni selalu ditunggu, selalu diperbincangkan, tetapi tak kunjung mencapai garis akhir tegas Ferdi yang juga calon komisioner KPI Pusat.

Penyiaran Telah Berubah Cepat, Regulasinya Lambat Tertinggal
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 lahir ketika televisi analog masih berjaya. Saat itu belum ada TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, live streaming, podcast video, bahkan istilah content creator pun belum dikenal luas.

Kini, masyarakat mengonsumsi informasi melalui berbagai layar dan platform. Batas antara televisi, radio, media daring, dan media sosial semakin kabur. Fenomena ini dikenal sebagai konvergensi media, ketika satu konten dapat hadir secara simultan di televisi, aplikasi streaming, media sosial, hingga platform video berbasis algoritma.

“Butuh terobosan yang smart dari pemangku kebijakan, khususnya KPI agar bisa dengan cepat, tepat dan proaktif dalam merespons dinamika pola penyiaran saat ini, agar ada kepastian regulasi guna menjawab tantangan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, terlebih di era konvergensi dan digital saat ini. Makanya revisi UU Penyiaran dinilai sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, membangun equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital,” imbuh Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ini.

Saat ini, draft RUU Penyiaran sudah memasuki tahap harmonisasi oleh Badan Legislatsi DPR RI. Revisi UU No. 32 Tahun 2002 pertama kali diusulkan menjadi UU sejak periode DPR-RI tahun 2009-2014. RUU ini juga rajin keluar-masuk Prolegnas prioritas DPR. Pada tahun ini RUU Penyiaran kembali masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2026.  (*/red)

#Nasional
close