Sengketa Lahan di Pasar Merak, Kuasa Hukum Yanto Gumulya Resmi Layangkan Surat Pengaduan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Sengketa Lahan di Pasar Merak, Kuasa Hukum Yanto Gumulya Resmi Layangkan Surat Pengaduan

Selasa, 21 Juli 2026
Sebidang lahan di kawasan Pasar Merak Cilegon 



CILEGON— Kuasa Hukum Yanto Gumulya pemilik lahan di pasar Merak akhirnya melayangkan surat pengaduan dan permohonan pemeriksaan atas dugaan pengelolaan tanah milik kliennya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ombudsman Perwakilan Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH)

Adapun pihak - pihak yang diadukan yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon 

Laporan tersebut dilayangkan setelah Pemerintah kota Cilegon sampai dengan saat ini belum juga memberikan klarifikasi atau keterangan perihal lahan yang dimiliki Yanto Gumulya yang diduga telah gunakan  Pemkot Cilegon tanpa izin pemilik 

"Kami sudah melakukan upaya hukum pengaduan ke Ombudsman, BPK RI dan sejumlah APH terkait penggunaan lahan milik klien kami tanpa izin dan adanya dugaan pemungutan retribusi kepada pedagang yang ada di atas lahan milik klien kami oleh oknum tertentu, bahkan salah satunya menyebut kepala UPTD Pasar Merak," terang Hendra Gunawan Kuasa Hukum Yanto Gumulya, Selasa 21 Juli 2026

Sebelumnya melalui kepala Disperindag, Pemkot Cilegon telah mengklaim bahwa lahan pasar merak tersebut merupakan aset Pemkot Cilegon, dari pernyataan itu Hendra menyatakan siap membuka data dan Dokumen kepemilikan klien nya serta melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana

"Ya kita siap melakukan klarifikasi, komparasi data dan Dokumen, dan kami tidak akan berhenti di sini saja, kami akan tetap melakukan upaya hukum lain nya baik itu perdata maupun pidana untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak klien kami  " tutupnya

Sementara perihal dokumen Kepemilikan lahan Pasar Merak yang dijlaim oleh Pemkot Cilegon, sampai dengan saat ini BPKPAD Kota Cilegon melalui Yoni Rusnandi Kepala Bidang Aset belum merespon pesan WhatsApp Wartawan 

Namun begitu, beberapa hari lalu Yoni menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dan melakukan kajian dengan bagian hukum Pemkot Cilegon 

"Gini aja kang, nanti saya pelajari dulu.
klo dah ada sy kabarin ya..
saya masih kaji kang sama bagian hukum" ujar Yoni melalui pesan WhatsApp 

Selain itu Yoni menyarankan agar wartawan Krakatau Media melakukan komunikasi untuk meminta keterangan dengan kepala Disperindag kota Cilegon 

"ijin kang klo.menurut sy mending coba koordinasi ke kadis disperindag..spy lebih jelas" tutur Yoni

Diketahui bahwa persoalan tanah pasar merak ini sudah berjalan satu tahun lebih, bahkan pemilik lahan yakni Yanto Gumulya telah memasang Papan Informasi Kepemilikan lahan di area pasar merak tersebut, dan sampai saat ini masih berdiri

Buka hanya itu, persoalan tanah pasar seluar 740 M2 itu pun menjadi tanya tanya besar, lantaran berdiri sejumlah kios pedagang, salah satu diantaranya menyatakan bahwa ia harus membayar Rp.500 ribu setiap bulannya ke Kepala UPTD Pasar Merak

"Baru tiga tahun (berjualan), langsung lewat ke UPTD, biasa nya 300, 500 (ribu) ke Pak Ilham, tergantung tempat, saya 500 ribu sebulan, kalau setiap hari salaran kebersihan, keamanan" ujar salah satu pedagang 

Berbeda dengan pernyataan pedagang lainnya, saat Krakatau Media melalukkan investigasi, terdapat dua pedagang yang menyatakan bahwa mereka tidak dibebani uang sewa lahan

"Saya beli (kios) sama tukang ayam yang dulu di sini" ujar Pedagang pertama

"Enggak sewa saya mah, bayar parkiran doang, orang sini saya mah, udah 20 tahun lebih di sini, tanah pemerintah ini," terang pedagang kedua 

Dari keterangan ketiga pedagang, publik tentu bertanya seperti apa pengelolaan lahan pasar merak oleh Disperindag Kota Cilegon, jika memang lahan tersebut merupakan aset Pemkot Cilegon, mengapa para pedagang tidak dimintai sewa lahan baik itu sewa bulanan atau tahunan sesuai dengan ketentuan yang diberikan pemerintah Kota Cilegon. (*/A)

#Pemerintahan
close