Warga Sebut Limbah Ekonomis PT Asahimas Chemical Diduga Puluhan Tahun Dimonopoli Oknum Pengusaha

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Warga Sebut Limbah Ekonomis PT Asahimas Chemical Diduga Puluhan Tahun Dimonopoli Oknum Pengusaha

Selasa, 21 Juli 2026
Warga saat menggelar aksi demo di kantor pusat Pat Asahimas Chemical di Jakarta


CILEGON - Aksi warga sekitar yang terus menerus menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dan monopoli di PT Asahimas Chemical, ternyata memiliki dasar yang kuat. 

Pasalnya selama ini diketahui, mencuat dugaan limbah B3 maupun non-B3 pada PT Asahimas Chemical dikelola oleh perusahaan yang diduga tidak memiliki izin.

Terlebih lagi masalah makin meruncing pada pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis. Ternyata selama ini kerjasama pengelolaan limbah ekonomis di PT Asahimas Chemical itu diduga dimonopoli oleh satu pihak tertentu.

Koordinator massa aksi dari Perkumpulan Muda untuk Transparansi Data dan Fakta (Per-MATA) Banten, R. Mochamad Permana, menyebut oknum pengusaha lokal yang selama puluhan tahun mengambil manfaat dari limbah ekonomis di PT Asahimas Chemical.

Diduga praktik monopoli kerjasama pengelolaan limbah ekonomis oleh oknum pengusaha lokal tersebut, menurut pria yang akrab disapa Abah Permana ini, dilakukan dengan melanggar aturan dan mengabaikan nilai-nilai keadilan untuk masyarakat.

"Sudah puluhan tahun, pengelola limbah ekonomis PT Asahimas adalah pengusahanya itu-itu saja, tanpa ada lelang yang transparan, dan bahkan pengusaha yang mengelola limbah itu tidak memiliki izin yang memadai sesuai peraturan lingkungan hidup," ungkap Abah Permana kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Abah Permana mengatakan, praktik monopoli pengelolaan limbah ekonomis oleh pengusaha tertentu yang tidak memiliki izin, telah mencederai profesionalisme PT Asahimas Chemical yang merupakan investasi asing.

Terlebih lagi menurut Abah Permana, selama ini PT Asahimas Chemical menjual limbah ekonomis kepada pengusaha tersebut dengan harga sosial yang sangat murah, namun hasil pengelolaan limbah tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar pabrik.

"Kami dengar informasi dan data, contohnya untuk harga scrap besi saja saat ini yang terbaru PT Asahimas hanya menjual seharga Rp1.500 per kilogram kepada pengusaha tersebut, sedangkan di pasaran harga besi scrap berkisar Rp4.000 sampai Rp8.000. Bisa dibayangkan bagaimana selisih keuntungannya dari limbah ini," ungkap Abah Permana.

"Dan praktik ini sudah bertahun-tahun tanpa lelang. Melihat ini, limbah ekonomis yang dijual PT Asahimas jelas bukan harga bisnis, kami mensinyalir ini harga sosial untuk hasilnya dari pengelolaan limbah ini bisa dirasakan masyarakat, tapi puluhan tahun tidak ada dampak positifnya untuk masyarakat," imbuhnya.

Abah Permana juga mengaku heran dan menduga ada praktik kolusi dan kecurangan dalam pengelolaan limbah ekonomis PT Asahimas Chemical, sehingga merugikan masyarakat.

"Dengan margin keuntungan yang besar untuk si pengusaha pengelola limbah itu, tapi kok puluhan tahun kegiatan usaha ini tidak pernah dilelang terbuka. Penerima manfaatnya hanya dimonopoli oleh pengusaha itu dan kelompoknya saja, masyarakat luas hanya dapat limbah polusinya saja. Ini ada apa sebenarnya? Kok bisa perusahaan dengan manajemen Jepang yang profesional mau didikte oleh oknum tertentu begitu saja," tegas Abah Permana.

Ditegaskan Abah Permana, aksi Per-MATA Banten dilakukan karena manajemen PT Asahimas Chemical tidak mau melakukan komunikasi terbuka dengan masyarakat.

"Kami minta transparansi dan berkomunikasi untuk kejelasan soal ini, kalau memang manajemen PT Asahimas Chemical merasa benar, kenapa tidak mau membuka dialog dengan kami secara terbuka? Makanya kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa, Minggu depan kami akan datangi lagi PT Asahimas dengan massa yang lebih besar," tegas Abah Permana.

Aktor aksi lainnya, Dicky Rachmansyah, mengatakan pihaknya juga akan meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan audit dan memeriksa soal pengelolaan limbah PT Asahimas Chemical ini.

"Jika perusahaan pengelola limbah PT Asahimas ini tidak memiliki izin, tidak memiliki gudang pengumpul yang sesuai aturan, ini berpotensi terulang lagi kasus limbah bisa tercecer sembarangan dan mencemari lingkungan. Jelas ini praktik yang tidak profesional," tegas Dicky.

"Jadi demi menjaga lingkungan dan keadilan untuk masyarakat sekitar yang terdampak, Pemerintah harus turun tangan melakukan audit, dan menindak tegas pelanggaran aturan di PT Asahimas Chemical ini," imbuhnya.

Di lain pihak, Dinas LHK Provinsi Banten mengaku akan menurunkan tim penegakan hukum atau Gakkum untuk menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT Asahimas Chemical.

"Nanti kita turunkan Gakkum," ujar Kepala Dinas LHK Banten, Wawan Gunawan kepada wartawan.

Wawan menegaskan, setiap perusahaan wajib mematuhi aturan pengelolaan limbah sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Perusahaan rekanan pengelola limbah harus memiliki izin, persetujuan teknis (Pertek) dan juga SLO dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Menanggapi berita itu, Managemen PT Asahimas Chemical, Idris Ahmad, membantah tudingan tersebut.  Ia menegaskan perusahaan selalu mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"ASC adalah perusahaan yg patuh aturan berusaha di negara RI, makannya ASC sdh 37 thn ttp eksis & selalu mendapat penghargaan pemerintah atas kepatuhan tsb," katanya, disampaikan via Chat WhatsApp.

Idris juga menegaskan tuduhan yang disampaikan merupakan fitnah. Ia menyebut PT Asahimas Chemical memperoleh penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup selama empat tahun berturut-turut pada periode 2021–2025.

"Absolutelly tuduhan Aliman dan per-Mata adalah fitnah. 4 tahun berturut-turut ASC, tahun 2021-2025 mendapat proper hijau dalam tata kelola lingkungan. PROPER Hijau adalah peringkat evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan beyond compliance," jelasnya.

"Artinya, perusahaan tidak hanya taat aturan, tetapi berhasil menerapkan inovasi, efisiensi energi, penurunan emisi, dan pemberdayaan masyarakat yang berdampak positif bagi lingkungan secara berkelanjutan," sambungnya.

Saat disinggung mengenai legalitas perusahaan vendor yang disebut mengelola limbah non-B3 serta scrap besi dan logam di PT Asahimas Chemical, Idris menjelaskan seluruh peserta tender wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai bidang usahanya.

"Untuk mengikuti tender di ASC semua perusahaan harus sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pekerjaan/jasa yang ASC tenderkan/tawarkan," ujarnya.

Sebelumnya, puluhan warga dari Per-MATA Banten melakukan aksi di Kantor Pusat PT Asahimas Chemical, World Trade Center (WTC) Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dalam aksinya, warga menyoroti tiga hal. Pertama, dugaan pelanggaran pengelolaan limbah industri. Kedua, keterbukaan lelang pekerjaan. Ketiga, kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup dan persaingan usaha. (*/red)

#Industri
close