CILEGON,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon terus menggencarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengejar target nasional sebesar 30 persen. Perluasan pelayanan hingga tingkat kelurahan menjadi salah satu strategi yang dilakukan untuk meningkatkan capaian tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, masyarakat dapat memperoleh IKD dengan mengunduh aplikasinya melalui Play Store. Aktivasi IKD maupun seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak dipungut biaya.
“Pelayanan adminduk apa pun tidak dipungut biaya, gratis,” katanya saat mengisi acara Diskusi Strategi Mingguan di Rumah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilegon, Jumat (28/8/2026).
Untuk mempermudah masyarakat, pihaknya juga menempatkan petugas pelayanan adminduk hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
Menurutnya, setiap kelurahan telah memiliki operator Disdukcapil yang dapat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mendorong masyarakat melakukan aktivasi IKD. Terlebih, pemerintah daerah memiliki target nasional untuk mencapai aktivasi IKD sebesar 30 persen.
“Target 30 persen dari program nasional. Di lingkungan Sekda sudah 30 persen. Tinggal yang di luar Sekda kita perlu keliling supaya target kita tercapai,” ujarnya.
Ia mengakui capaian IKD secara keseluruhan di Kota Cilegon belum mencapai 30 persen. Kendati demikian, Disdukcapil optimistis target tersebut dapat dikejar melalui pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kalau seluruhnya belum 30 persen, tetapi kita menuju ke angka tersebut,” tuturnya.
Sementara berdasarkan data Semester I 2026, jumlah penduduk Kota Cilegon tercatat sebanyak 488.171 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 344.456 jiwa merupakan penduduk wajib KTP, terdiri atas 172.525 laki-laki dan 171.931 perempuan.
Jumlah tersebut menjadi salah satu basis sasaran pelayanan administrasi kependudukan, termasuk dalam mendorong masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk memiliki dan mengaktifkan IKD.
Dengan pelayanan yang tersedia hingga tingkat kelurahan, Disdukcapil berharap masyarakat semakin mudah mengurus dokumen kependudukan sekaligus melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. (*/red)
#Pemerintahan
Komentar