Pemulung Butuh Upah, Bukan Istilah Mewah: Perbandingan Indonesia dengan Negara Lain

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pemulung Butuh Upah, Bukan Istilah Mewah: Perbandingan Indonesia dengan Negara Lain

Kamis, 13 Agustus 2026
Foto: Suara.com

Oleh : Hamdi Putra

Usulan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat untuk mengganti sebutan “pemulung” menjadi “pekerja pemilah sampah” patut diapresiasi sebagai upaya menghapus stigma, tetapi akan kehilangan makna apabila perubahan tersebut hanya berhenti pada nomenklatur. 

Praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa penghormatan terhadap pemulung tidak dibangun dengan mengganti nama profesinya, tetapi dengan memberikan hak ekonomi, pembayaran jasa, perlindungan sosial, akses terhadap fasilitas, serta posisi yang jelas dalam sistem pengelolaan sampah.

Indonesia bahkan berisiko tertinggal jauh apabila merasa persoalan selesai setelah pemulung disebut Green Collar Worker, didata, diberikan pelatihan dan memperoleh diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian.

Sebab di Kolombia, Brasil, India, dan Afrika Selatan, transformasi pemulung sudah bergerak jauh melampaui persoalan istilah. Mereka mulai diperlakukan sebagai bagian penting dari sistem ekonomi sirkular yang mempunyai nilai ekonomi nyata.

Kolombia merupakan contoh paling tegas. Negara tersebut tidak berhenti mengakui para recicladores de oficio sebagai pekerja yang berjasa mengurangi sampah. Organisasi pemulung dapat menjadi bagian resmi pelayanan pengelolaan sampah dan memperoleh remunerasi atas kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, serta pemanfaatan material daur ulang. 

Dengan demikian, penghasilan mereka tidak hanya bergantung kepada harga kardus, plastik atau logam yang dijual, tetapi juga berasal dari nilai jasa yang mereka berikan kepada sistem persampahan.

Bahkan pemerintah Kolombia memberikan perlindungan afirmatif terhadap ruang ekonomi organisasi pemulung dalam kegiatan pemanfaatan sampah.

Ini menunjukkan perbedaan besar antara sekadar mengatakan bahwa pemulung berjasa dengan benar-benar menempatkan jasa tersebut sebagai pekerjaan yang mempunyai nilai dan harus dibayar.

Afrika Selatan juga mengambil langkah yang lebih progresif. Melalui sistem Extended Producer Responsibility atau EPR, produsen dan organisasi yang menjalankan tanggung jawab produsen diwajibkan mengintegrasikan pemulung atau waste pickers ke dalam rantai pengelolaan sampah pascakonsumsi.

Mereka yang terdaftar dapat memperoleh collection service fee sebagai kompensasi atas jasa pengumpulan dan manfaat lingkungan yang mereka hasilkan.

Filosofinya sangat sederhana. Jika produsen menghasilkan kemasan yang akhirnya menjadi sampah dan ada pemulung yang bekerja mengumpulkan serta mengembalikannya ke rantai daur ulang, maka pemulung tersebut tidak cukup diberi tepuk tangan atau gelar “pahlawan lingkungan”. Ada nilai ekonomi yang harus dibayarkan atas pekerjaan mereka.

Bandingkan dengan Indonesia. Pemulung yang disebut sebagai Green Collar Worker dan “Pahlawan Lingkungan” justru baru ditawarkan diskon iuran JKK dan JKM dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan. 

Perlindungan tersebut tentu baik dan perlu diperluas, tetapi konstruksinya menunjukkan bahwa sebagian biaya perlindungan risiko masih dibebankan kepada pekerja itu sendiri.

Indonesia belum mengumumkan mekanisme nasional yang memastikan produsen, pengelola sampah atau pemerintah membayar jasa pemulung secara langsung berdasarkan volume atau nilai lingkungan yang mereka hasilkan.

Brasil mengambil jalan berbeda lagi. Negara itu tidak merasa perlu menghilangkan istilah catadores yang merujuk pada pemulung material daur ulang. Pekerjaan tersebut justru telah lama masuk dalam klasifikasi pekerjaan resmi.

Pemerintah Brasil kemudian memperkuat koperasi dan asosiasi mereka melalui kontrak pengumpulan sampah, fasilitas, mesin, kendaraan, akses pembiayaan, jaringan pemasaran serta pembayaran jasa lingkungan.

Pelajarannya sangat jelas. Brasil tidak sibuk mempercantik nama pekerjanya. Mereka berusaha memperkuat organisasi dan posisi ekonomi di balik pekerjaan tersebut.

India juga tetap menggunakan istilah waste pickers. Namun pemerintah menjalankan pendataan, verifikasi identitas, pemberian alat pelindung diri, pelatihan keselamatan, perlindungan kesehatan, dukungan pembiayaan dan penguatan kolektif pekerja.

Hingga Juli 2026, lebih dari 281 ribu waste pickers telah divalidasi melalui program NAMASTE dan lebih dari 184 ribu paket alat pelindung diri telah didistribusikan.

Perbandingan ini memperlihatkan bahwa persoalan utama Indonesia bukan terletak pada apakah istilah “pemulung” dianggap kurang terhormat. Persoalan sebenarnya adalah apakah perubahan menjadi “pekerja pemilah sampah” akan diikuti perubahan nasib ekonomi.

Kalau seorang pemulung besok memperoleh kartu bertuliskan “Pekerja Pemilah Sampah – Green Collar Worker”, tetapi tetap harus mencari material sendiri, menghadapi risiko penyakit dan kecelakaan sendiri, menjual barang kepada pengepul dengan harga yang ditentukan pihak lain, menanggung jatuhnya harga plastik sendiri dan bahkan membayar sebagian perlindungan kecelakaannya sendiri, maka negara sebenarnya belum mengubah struktur kehidupannya.

Yang berubah baru kata-katanya.

Indonesia seharusnya mengambil praktik terbaik dari berbagai negara tersebut sekaligus. Model India dapat digunakan untuk pendataan, identitas, perlindungan kesehatan, PPE dan pelatihan. Brasil dapat dicontoh dalam pembentukan koperasi, penyediaan alat, kendaraan, gudang dan kontrak dengan pemerintah daerah. Afrika Selatan dapat menjadi contoh bagaimana skema EPR digunakan untuk membuat produsen ikut membayar jasa pengumpulan. Kolombia dapat menjadi rujukan untuk memasukkan pekerjaan pemulung sebagai jasa yang mempunyai nilai dalam sistem pelayanan persampahan.

Dengan model seperti itu, pekerja pemilah sampah tidak lagi hanya menggantungkan penghasilan kepada berapa kilogram barang bekas yang berhasil dikumpulkan. Mereka dapat memperoleh penghasilan dari penjualan material, pembayaran jasa pengumpulan dan pemilahan, serta kontribusi produsen melalui skema tanggung jawab produsen.

Itulah transformasi yang sesungguhnya.

Indonesia juga mempunyai dasar untuk bergerak ke arah tersebut karena kebijakan pengurangan sampah oleh produsen sudah dikenal melalui skema tanggung jawab produsen.

Tantangannya sekarang adalah memastikan bahwa manfaat ekonomi dari kebijakan itu benar-benar turun sampai kepada orang-orang yang setiap hari berada di lapangan mengumpulkan botol, plastik, kertas, logam dan material lain yang menyelamatkan jutaan ton sampah dari tempat pemrosesan akhir.

Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup sebaiknya tidak menjadikan pergantian istilah sebagai pusat kebijakan. Pemerintah justru perlu menjawab persoalan yang jauh lebih penting tentang siapa yang akan membayar jasa pekerja pemilah sampah, berapa nilainya, siapa yang menjamin keselamatan mereka, bagaimana mereka memperoleh posisi tawar terhadap pengepul dan industri, serta bagaimana keuntungan ekonomi sirkular dibagikan secara adil kepada orang yang bekerja paling bawah dalam rantai tersebut.

Negara-negara lain memberikan pelajaran sederhana namun keras. Kolombia membayar jasa mereka. Afrika Selatan membebankan sebagian tanggung jawab kepada produsen. Brasil memperkuat koperasi dan kontraknya. India memberi identitas, perlindungan dan fasilitas kerja.

Indonesia jangan berhenti pada mengganti nama.

Sebab pemulung tidak membutuhkan kemiskinan yang diberi nama lebih modern. Mereka membutuhkan pekerjaan yang benar-benar dihargai secara ekonomi. Menyebut mereka “Green Collar Worker” tanpa memberikan nilai baru atas pekerjaannya hanya akan membuat istilahnya naik kelas, sementara kehidupannya tetap berada di tempat yang sama. (*/)

(*/) Hamdi Putra 
Jakarta, 13 Agustus 2026*
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

#Opini
close