Musik Dugem Kembali Beroperasi di THM, Masyarakat Minta Pemkot Cilegon Bertindak Tegas

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Musik Dugem Kembali Beroperasi di THM, Masyarakat Minta Pemkot Cilegon Bertindak Tegas

Senin, 26 September 2022
Tangkapan layar video yang beredar di Medsos WAG


CILEGON— Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon dikabarkan sudah kembali beroperasi. Video aktivitas di Hall salah satu THM di pusat kota tepatnya kawasan Sukmajaya beredar di WhatsApps Grup (WAG).

Dalam video tersebut jelas terlihat beberapa wanita berpakaian seksi berada dalam table dengan sajian yang diduga minuman keras dan iringan musik dugem. Sehingga tak ayal mendapat sorotan dari masyarakat yang meminta ketegasan Pemkot Cilegon agar THM tidak beroperasi kembali.

Beberapa Bar Girl (BG) berpakaian seksi yang terekam dalam video yang diambil pada Senin (26/9/2022) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kalau dulu mah setidaknya masih ada koordinasi ke lingkungan, ada dampak positifnya warga yang nganggur bisa ikut kerja. Ini mah kabarnya Hall sudah buka tapi belum ada koordinasi," kata Kepala Pemuda Link Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang , Arif Setiadi. Senin (26/9/2022).

"Dari hasil monitoring masih sore live musik, ketika jam 12 malam ke atas dugem. Emang masih sepi sih mungkin belum banyak yang tahu kalau sudah buka lagi," sambungnya.

Kepala Pemuda yang akrab disapa Awonk ini, juga meminta kepada pihak Pemkot Cilegon untuk melakukan inspeksi ke THM-THM untuk memastikan tidak kembali beroperasinya hiburan malam Cilegon. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal negatif yang ditimbulkan dengan beroperasinya THM.

"Kita sebelumnya apresiasi karena sejak Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dipimpin Helldy-Sanuji tempat hiburan malam tutup. Tapi kenapa sekarang buka lagi, saya harap Pak Wali dan Pak Wakil Walikota sidak lah. Karena ada dampak kalau THM buka. Karena kalau Pemkot tidak tegas dalam hal ini, warga bisa saja demo ke THM," harapnya.

Hal senada diungkapkan elemen masyarakat lainnya, Ketua LSM Independent Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Provinsi Banten, Handi Okta menilai perlu adanya ketegasan Pemkot Cilegon dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon karena hal itu menyalahi Perda Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Perijinan Penyelenggaraan Hiburan.

"Dalam Perda tersebut kan jelas dibatasi soal jam operasional tempat hiburan sampai pukul 00.00 WIB saja. Tapi Mungkin karena kelalaian monitoring dari Satpol PP, ada yang berani buka dugem lagi. Padahal sudah beberapa tahun terakhir ini tutup karena pandemi. Kalau satu ini buka dibiarkan kita khawatir THM lainnya ikut-ikutan buka dugem," ujarnya.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Okavian saat dimintai tanggapannya mengaku belum mengetahuinya dan akan menindaklanjuti informasi dari warga tersebut.

"Ini di mana kang, di JLS apa di wilayah (kota) Cilegon? Terima kasih infonya kang insya Allah secepatnya akan kami koordinasikan dengan rekan-rekan yang ada dibidang GAK UU untuk tindak lanjut hal tersebut," ujarnya.

Diketahui, pasca pandemi Covid-19 beberapa THM di Cilegon, baik yang berada di pusat kota, Merak dan JLS sempat tutup total, bisa kembali beroperasi dengan mengajukan perijinan rumah makan atau restoran, caffe dan sebagainya. Hingga dikabarkan sudah adanya salah satu THM yang berani mngoperasikan musik dugem hingga melewati batas jam tayang yang diatur dalam Perda tersebut. (*red)

#Lingkungan
close