CILEGON— Akademisi Universitas Al-Khairiyah (Unival) Sekaligus Direktur Fattah Cendekia Institute, Sayuti Zakaria, membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Posko ini dibuka untuk menampung laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur Banten No. 261 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya transparansi dalam proses SPMB.
"Masyarakat yang menemukan indikasi titipan, manipulasi data, atau pelanggaran kuota diminta segera melapor ke nomor 0877-7136-9222 atau datang langsung ke sekretariat di Jl. Lingkar Selatan, Link Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon," katanya, Rabu (18/6/2025).
Sayuti menegaskan, sekolah wajib menyampaikan informasi SPMB secara terbuka serta mematuhi kuota resmi: Domisili 30%, Afirmasi 30%, Prestasi 35% (60% akademik dan 40% non-akademik), dan Mutasi 5%.
"Komitmen ini turut sejalan dengan pernyataan Gubernur Banten, Andra Soni, yang menyatakan akan mencopot kepala sekolah atau pejabat yang terbukti bermain dalam praktik titipan siswa," ujarnya.
Posko ini diharapkan menjadi ruang pengawasan partisipatif demi menjaga integritas pendidikan dan menjamin SPMB yang adil, bersih, dan profesional di Provinsi Banten. (*/red)
#Pendidikan