Apresiasi Ketegasan Dalam Pelaksanan Proyek di Banten, Paguyuban Pengusaha Pribumi: Salut Wakil Gubernur Aing!

Iklan Semua Halaman

Apresiasi Ketegasan Dalam Pelaksanan Proyek di Banten, Paguyuban Pengusaha Pribumi: Salut Wakil Gubernur Aing!

Selasa, 17 Juni 2025



SERANG— Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi F. Maulana Sastradijaya merespon salut dan bangga kepada Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah yang meminta tidak ada lagi lelang proyek ternyata sudah ada yang punya dan dikenal dengan istilah sudah ada bin-binnya.

Maulana mengatakan pihaknya sangat apresiasi atas ketegasan Ahmad Dimyati dalam merespon hal tersebut.

Sebelumnya, Ahmad Dimyati menyatakan ketegasnnya.

 “Sistem pengadaan barang jasa yang ada tidak boleh lagi ada kongkalikong. itu tidak boleh,” kata Ahmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten belum lama ini.

“Saya tidak mau lagi dengar ada proyek, yang ada tekanan dari pihak luar. Seperti sedang dijajah saja. Pihak luar kok ngatur pemerintah di dalam,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Maulana Sastradijaya menjelaskan 'penjajahan' dengan menggunakan mekanisme hukum dan kekuasaan masih terus terjadi di zaman sekarang. bahwa dapat terjadinya Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

"Kekuasaan mungkin dekat dengan adanya kesempatan untuk melakukan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan beralih menjadi penyalahgunaan wewenang sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi," ujarnya. Selasa (17/6/2025).

"Ada sedikit kebimbangan dan keraguan yang selalu menghantui dan menjadi pertanyaan besar bagi peran pelaku usaha lokal Khususnya di Paguyuban Pengusaha Pribumi adalah siapa penyelenggara negara yang dapat memberikan kewenangan untuk melegitimasi atas adanya pengarahan atas nama BIN dalam proses pengadaan barang jasa ?," sambungnya.

Maulana juga mempertanyakan soal bagaimana upaya mitigasi resiko dalam metode pemilihan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan intervensi kekuasaan dari para pemangku kebijakan. Seperti diketahui masih banyak terjadi dugaan proses pemilihan penyedia atas dasar suka atau tidak suka bukan berdasarkan (based want) keinginan tapi (based need) kebutuhan serta tanpa adanya kompetensi.
 
Untuk itu, Maulana Sastradijaya  mendukung mewujudkan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi. Sehingga tidak boleh ada permainan yang dapat memberikan dampak negatif.

"Perlu pengawasan yg signifikan. maka kami berharap Kepada Kepala Biro Barang jasa ULP pemerintah provinsi Banten beserta PA/KPA/PPK/PPTK di OPD untuk dapat memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa dan persaingan usaha sehat menjadi lebih baik," tandasnya. (*/red)

#Pembangunan
close