KI Provinsi Banten Sebut Pelayanan 6 Kantor Pertanahan Mengecewakan

Iklan Semua Halaman

KI Provinsi Banten Sebut Pelayanan 6 Kantor Pertanahan Mengecewakan

Selasa, 29 Juli 2025



SERANG— Komisi Informasi(KI) Provinsi Banten menyebut jika pelayanan di 6 Kantor Pertanahan yang asa di Banten sangat mengecewakan. Kekecewaan KI tersebut disebabkan oleh beberapa faktorm diantaranya selama ini permohonan permintaan Informasi Publik yang diminta  masyarakat lebih banyak dilayani atau yang menjalankan tugas oleh Satpam termasuk saat memberikan tanda terima surat.  

Bahkan termasuk saat KI Banten mendatangi enam kantor Pertanahan itu guna meminta bertemu dengan PPID-nya , Satpam atau petugas disana yang berada di Front Office  sama sekali tidak mengetahui apa itu PPID.

Komisi Informasi Provinsi Banten pada tanggal 17 – 21 Juli 2025 yang lalu, melakukan Inspeksi mendadak (SIDAK) atas Pelayanan Informasi Publik ke 6 dari 8 Kantor Pertanahan ATR/BPN yang berada di wilayah kerja Provinsi Banten.

Sidak ini dilakukan karena berdasarkan data permohonan sengketa informasi publik yang ada di Komisi Informasi Provinsi Banten, setiap tahunnya selalu saja terjadi sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat terhadap Kantor Pertanahan ATR/BPN, oleh karena itu Komisi Informasi Provinsi Banten memandang perlu untuk mengetahui kondisi real/nyata bagaimana pelayanan informasi publik di Kantor Pertanahan ATR/BPN, yang berada di wilayah Provinsi Banten.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, DR Zulpikar  menugaskan langsung Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Moch  Ojat  Sudrajat untuk melakukan SIDAK tersebut.

Pada tanggal 17 Juli 2025, SIDAK diawali ke Kantor Pertanahan ATR BPN Kab Tangerang, karena Kantor Pertanahan ATR BPN Kab Tangerang menjadi pihak TERMOHON di persidangan sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Banten, dan didapatkan fakta di Kantor Pertanahan ATR BPN Kab. Tangerang, tidak ditemukan adanya kelengkapan standar untuk melayani masyakat dalam meminta informasi public  seperti ruangan PPID atau help desk, formulir Permohonan Informasi Publik, Formulir Keberatan Informasi Publik, spanduk atau papan informasi terkait alur permohonan informasi Publik dan keberatan informasi Publik serta sengketa informasi Publik,  maklumat pelayanan informasi public.

Hal yang sama juga terjadi Kantor Pertanahan ATR BPN Kota. Tangerang,  karena fakta yang didapatkan sama dengan dengan Kantor Pertanahan ATR BPN Kab. Tangerang, selanjutnya ke Kantor Pertanahan ATR BPN Kota. Tangerang Selatan, didapatkan fakta “agak mendingan” karena terdapat help desk, Formulir Permohonan Informasi  Publik (walaupun tidak ber kop surat) serta adanya ruangan yang sedang akan di renovasi dan berdasarkan petugas yang menemui kami menyatakan akan digunakan untuk ruangan PPID.

Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2025, SIDAK dilanjutkan ke Kantor Pertanahan ATR BPN Kab. Lebak, juga didapatkan fakta sebagaimana yang dialami di Kantor Pertanahan ATR BPN Kab. Tangerang.

Bahkan  di  Kantor Pertanahan ATR BPN Kab. Serang hasilnya pun sama dengan Kantor Pertanahan ATR BPN Kab. Tangerang, dan saat ke Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Serang, kami mendapatkan fakta mirip dengan Kantor Pertanahan ATR BPN Kota. Tangerang Selatan.

Dan berdasarkan informasi dari 6 Kantor Pertanahan ATR BPN yang sudah dilakukan SIDAK, di Kantor Pertanahan ATR BPN Kab. Pandeglang dan Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Cilegon kondisi pelayanan Informasi Publiknya sama, sehingga Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten memandang untuk mengakhiri SIDAK.

“Kami kecewa terhadap pelayanan di 6 Kantor Pertanahan yang ada di Banten yang telah kamu sidak. Sidak yang kami lakukan berdasarkan  Layanan Informasi publik di Kantor Pertanahan ATR BPN di seluruh Indonesia diatur dalam Permen Agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik  Indonesia  nonor  32 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK, yang mencabut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,”kata Moch Ojat Sudrajat.

Ojat menambah, kekecewaan Komisi Informasi Provinsi Banten tentunya mengingat aturan tentang “Standar” layanan informasi publik di seluruh Kantor Pertanahan ATR BPN di seluruh Indonesia sudah ada dari tahun 2013, dan diperbaharui di tahun 2021.

Karena itu,  berdasarkan diskusi dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Bapak DR ZULPIKAR, SH., MH, Komisi Informasi Provinsi Banten akan mengirimkan surat resmi ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kementrian AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL selain itu akan memasukkan Kantor Pertanahan ATR BPN se Provinsi Banten sebagai Badan Publik yang wajib mengikuti Monev (Monitoring dan Evaluasi) tahun 2026. (*/red)

#Pemerintahan
close