Sejumlah pimpinan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam FMC
CILEGON– Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Cilegon (FMC). Diantaranya beranggotakan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cilegon, PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cilegon, PP Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), DPD Gerakan Mahasiswa Al Khairiyah (GEMMA), PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cilegon, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, pada hari ini (12/8) resmi menyampaikan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Sekretaris DPRD Kota Cilegon.
Dalam Permohonan data ini berisi tiga poin utama, yaitu:
1. Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Cilegon untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan usulan tahun 2025–2026, yang memuat nama pengusul, jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, dan besaran anggaran.
2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pokir Tahun Anggaran 2022 dan 2023, lengkap dengan dokumentasi pelaksanaan dan evaluasi kinerja.
3. Penjelasan rinci mulai dari proses perencanaan, mekanisme penyusunan, hingga sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
FMC menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu wujud pengamalan cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Surat ini juga mengacu pada dasar hukum keterbukaan informasi, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perki No. 1 Tahun 2021, dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Dalam surat yang disampaikan langsung hari ini, FMC memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2025 bagi DPRD Kota Cilegon untuk memberikan respon sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Permohonan ini kami ajukan atas dasar kesepakatan para pimpinan organisasi yang tergabung di Forum Mahasiswa Cilegon tersebut. Kami berharap DPRD Kota Cilegon dapat segera merespons dengan cepat dan terbuka demi akuntabilitas publik," tegas pernyataan bersama FMC.
FMC juga berharap keterbukaan ini dapat menjadi pintu awal bagi terwujudnya budaya transparansi di lingkungan DPRD Kota Cilegon, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan, serta memastikan setiap program dan anggaran benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (*/red)
#Pembangunan