Pengurus Nelayan Cikubang Ajukan Surat RDP ke DPRD Kabupaten Serang untuk hadirkan pelaku industri
SERANG – Sejumlah nelayan Rukun Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD setempat, Kamis (14/8/2025).
Pengajuan itu dilatarbelakangi keluhan atas kondisi pangkalan perahu yang semakin dangkal, sehingga kandas dan menghambat aktivitas sandar dan bongkar muat kapal nelayan.
Pendangkalan tersebut diduga kuat dipicu aktivitas industri di sekitar wilayah pesisir, termasuk pencemaran limbah debu hasil sandblasting dari galangan kapal.
Ketua HNSI Rukun Cikubang, Ali Musropi, mengatakan para nelayan kini menghadapi beragam kendala, baik dari sisi lingkungan hidup maupun aktivitas harian melaut.
“Pendangkalan ini sangat memprihatinkan. Pangkalan perahu ibarat jantung bagi nelayan. Kalau dangkal, seluruh aktivitas melaut terganggu. Maka dari itu, pada 14 Agustus ini kami resmi menyampaikan surat permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Serang,” ujarnya di Serang.
Ali menjelaskan, kondisi muara sungai yang menjadi pangkalan utama nelayan kini mengalami sedimentasi parah.
Menurutnya, salah satu penyebab adalah penutupan muara sungai yang diduga oleh beberapa perusahaan galangan kapal yang berada di sekitar Pangkalan Nelayan Cikubang.
“Dampak-dampak dari perusahaan itu jelas merugikan nelayan. Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi dialog dengan organisasi perangkat daerah (OPD-Red) terkait dan pihak perusahaan, agar persoalan ini mendapat solusi konkret,” tegasnya. (*/red)
#Ekonomi