BUMN, Mandat Negara dan Kemandirian Ekonomi Nasional

Iklan Semua Halaman

BUMN, Mandat Negara dan Kemandirian Ekonomi Nasional

Sabtu, 11 Oktober 2025



Oleh: Hasanudin



Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal membawa mandat historis dan konstitusional sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola kekayaan nasional.

BUMN tidak hanya mewarisi aset-aset korporasi eks kolonial, tetapi juga tumbuh menjadi sektor usaha strategis yang menopang kemandirian ekonomi dan pembangunan nasional.

Kini, BUMN dituntut tidak sekadar bertahan, tetapi menopang negara, menyumbang keuntungan, dan menghasilkan pendapatan bagi kas negara.

Pembentukan BP BUMN dan BPI Danantara merupakan langkah struktural yang diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut — agar pengelolaan aset negara dan investasi nasional berjalan profesional, produktif, dan berdaya saing.

Tiang Penyangga Ekonomi dan Kemandirian Keuangan Negara

Dalam arsitektur ekonomi nasional, BUMN merupakan salah satu tiang penyangga utama.

Melalui kinerja korporasi yang sehat, BUMN diharapkan mampu memperkuat kemandirian keuangan negara, mengurangi ketergantungan fiskal, dan menjadi motor pembangunan yang berkelanjutan.

Namun, keberhasilan misi ini sangat bergantung pada status dan tata kelola BUMN itu sendiri — apakah benar-benar dikelola sebagai entitas bisnis yang profesional, dengan kepemilikan negara yang tegas dan bebas dari intervensi non-struktural.

Zero Intervensi, Profesionalisme, dan Akuntabilitas

Hal paling penting dalam fase reformasi kelembagaan saat ini adalah mewujudkan zero intervensi terhadap BUMN.
BUMN harus dikelola secara independen dan profesional, dijauhkan dari konflik kepentingan (conflic of interest) bisnis pribadi pejabat BP BUMN maupun BPI Danantara.

Kemandirian manajerial adalah syarat utama agar lembaga-lembaga tersebut mampu menumbuhkan kepercayaan publik dan dunia usaha.

Karena itu, pejabat yang menduduki posisi strategis di BP BUMN dan BPI Danantara harus memiliki latar belakang profesional dan teknokratik, bukan politik transaksional dan memiliki grup bisnis swasta.

Langkah Tepat Menteri Keuangan Purbaya

Sebagai contoh, keputusan Menteri Keuangan Purbaya yang menegaskan tidak akan mengambil alih atau menalangi utang proyek Whoosh (Kereta Cepat Jakarta–Bandung) adalah langkah yang tepat dan patut diapresiasi.

Sikap tersebut menunjukkan ketegasan negara dalam menempatkan proyek infrastruktur strategis sebagai urusan business-to-business (B to B), sehingga tidak menjadi beban fiskal pemerintah atau resiko negara.

Proyek tersebut adalah tanggung jawab korporasi BUMN terkait, dan menjadi ujian bagi tata kelola profesional serta kemandirian finansial entitas usaha milik negara.

BUMN untuk Negara, Bukan Sebaliknya

SIAGA 98 menegaskan, reformasi kelembagaan dan penguatan peran BUMN hanya akan berhasil apabila semangat dasarnya adalah “BUMN menopang negara, bukan negara menopang BUMN.”

BUMN harus menjadi sumber kemandirian ekonomi nasional, bukan alat kepentingan politik atau proyek penyelamatan korporasi dan bisnis pejabatnya.

Dengan tata kelola yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik, BUMN akan menjadi instrumen strategis menuju Indonesia yang berdaulat secara ekonomi dan mandiri secara finansial.

Hemat kami, dalam masa transisi ini, penegak hukum harus terlibat aktif baik dalam pencegahan maupun penindakan dari upaya mencari untung dari BUMN atau menyebabkan BUMN merugi karena tindakan curang. 

Dalam hal ini KPK dapat turun secara aktif, diminta ataupun tidak karena merupakan jurisdiksinya, apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan sikapnya agar BUMN diawasi. (*/)


Jakarta, 11 Oktober 2025
(*/)Hasanuddin
Penulis adalah aktivis Koordinator SIAGA 98

#Opini
close