Kapolres Cilegon Ultimatum Pelaku Usaha Tambang, Akan Ditindak Tegas Bila Beroperasi Tanpa Ijin

Iklan Semua Halaman

Kapolres Cilegon Ultimatum Pelaku Usaha Tambang, Akan Ditindak Tegas Bila Beroperasi Tanpa Ijin

Jumat, 10 Oktober 2025




CILEGON – Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengeluarkan ultimatum keras kepada para pelaku usaha tambang di wilayah Cilegon, Bojonegara, dan Puloampel yang masih beroperasi tanpa izin lengkap. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan segan menindak tegas pelaku atau pengelola usaha tambang yang membandel dan melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, Kapolres Cilegon menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha tambang agar segera menyesuaikan dan melengkapi perizinan usaha mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, apabila masih ada pihak yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka tindakan hukum akan diberlakukan tanpa kompromi.

“Sudah kami sampaikan, kalau masih ada yang tidak mengindahkan, tentu ada konsekuensinya. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di situ jelas ada klasifikasi sanksi, baik administratif maupun pidana,” tegas Kapolres, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, kepolisian akan mengawal proses hukum sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan keabsahan izin usaha tambang.


“Kalau ada yang sedang dalam proses perpanjangan izin atau verifikasi, tentu kami lihat case by case. Tapi kalau ada yang sengaja tidak berizin dan tetap beroperasi, itu jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal, termasuk kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja.

“Jangan main-main dengan hukum. Kami tidak akan tutup mata terhadap praktik tambang ilegal. Kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk tanggung jawab sosial para pengusaha kepada masyarakat dan negara,” tegasnya. (*/red)

#Hukum
close