Ketua DPRD Kota Cilegon ,Rizki Chairul Ikhwan saat monitoring sistem kualitas udara di kawasan Gerem, Kecamatan Cilegon
CILEGON— Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Chairul Ikhwan menyoroti serius kondisi sistem pemantauan kualitas udara di Kota Cilegon setelah ditemukannya papan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tidak berfungsi dalam peninjauan lapangan.
Temuan tersebut dinilai menjadi alarm penting terhadap sistem pengawasan lingkungan di Kota Cilegon sebagai salah satu kota industri strategis nasional dengan aktivitas industri, pelabuhan, logistik, dan kendaraan berat yang sangat tinggi.
Menurutnya, pengawasan kualitas udara di kota industri tidak boleh bersifat simbolik, manual, ataupun reaktif.
“Kota industri membutuhkan sistem monitoring kualitas udara yang hidup, real-time, terintegrasi, dan dapat diakses publik. Pengawasan lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada papan informasi atau formalitas administratif,” tegasnya. Selasa (12/5/2026).
Ia menilai, tidak berfungsinya alat monitoring udara berpotensi menghambat pemerintah dalam membaca kondisi lingkungan secara objektif, terlebih di tengah tingginya angka gangguan pernapasan atau ISPA di Kota Cilegon.
Berdasarkan data kesehatan tahun 2025 yang diterima, tercatat:
Pneumonia usia di bawah 5 tahun: 4.917 kasus
Pneumonia usia di atas 5 tahun: 3.722 kasus
ISPA Non Pneumonia usia di bawah 5 tahun: 27.278 kasus
ISPA Non Pneumonia usia di atas 5 tahun: 7.719 kasus
Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap gangguan pernapasan.
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir angka ISPA di Kota Cilegon juga masih berada pada level tinggi dan terus berulang, seiring meningkatnya tekanan industrialisasi, aktivitas logistik, serta pertumbuhan kawasan industri.
“Tingginya kasus ISPA, khususnya pada anak-anak, harus menjadi alarm bersama. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem monitoring kualitas udara dan pengawasan lingkungan agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk sikap anti-industri ataupun anti-investasi. Sebaliknya, ia mendorong agar pertumbuhan industri di Kota Cilegon berjalan seiring dengan modernisasi tata kelola lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD Kota Cilegon meminta:
- audit menyeluruh terhadap sistem monitoring kualitas udara,
- evaluasi status operasional alat pemantauan udara,
- integrasi data DLH dan Dinkes,
- penguatan Air Quality Monitoring System (AQMS) secara real-time,
- serta keterbukaan data kualitas udara kepada masyarakat.
Ia juga mendorong adanya kajian komprehensif terkait korelasi kualitas udara, aktivitas industri, dan tingginya gangguan pernapasan di Kota Cilegon sebagai dasar penyusunan kebijakan lingkungan dan kesehatan yang lebih terukur.
“Industri harus tetap tumbuh dan investasi harus tetap berjalan. Tetapi masyarakat juga memiliki hak atas udara yang sehat dan kepastian bahwa negara hadir dalam melindungi kualitas hidup warganya,” tutupnya. (*/A)
#Lingkunganhidup
Komentar