KADIN Cilegon Sebut Surat Penjelasan KADIN Banten Belum Menjawab Pokok Keberatan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

KADIN Cilegon Sebut Surat Penjelasan KADIN Banten Belum Menjawab Pokok Keberatan

Rabu, 17 Juni 2026
Jajaran Pengurus Kadin Cilegon saat menyambangi Kadin Banten 




CILEGON— Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon Masa Bakti 2025–2030 menyatakan bahwa Surat KADIN Provinsi Banten Nomor 13/KU/KADIN-BANTEN/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 belum menjawab pokok keberatan atas terbitnya Surat Keputusan pembekuan KADIN Kota Cilegon dan pengangkatan caretaker.

"Sejak awal, keberatan KADIN Kota Cilegon bukan diarahkan untuk menolak pembinaan atau penataan organisasi. KADIN Kota Cilegon memahami bahwa KADIN Provinsi memiliki fungsi pembinaan terhadap KADIN Kabupaten/Kota. Namun, pembinaan tersebut harus dijalankan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, serta prinsip due process, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas," ungkap Wakil Ketua KADIN Kota Cilegon Bidang Perindustrian, Mulyadi Sanusi. Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, sosok yang akrab disapa Cak Mul ini menjelaskan pokok keberatan KADIN Kota Cilegon adalah dugaan tidak ditempuhnya mekanisme organisasi sebelum SK pembekuan diterbitkan. Dalam surat keberatan sebelumnya, KADIN Kota Cilegon secara tegas merujuk Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga KADIN yang mengatur mekanisme pembekuan atau pemberhentian kepengurusan KADIN Kabupaten/Kota.

"Pasal tersebut menegaskan bahwa sebelum dijatuhkan sanksi pembekuan atau pemberhentian, harus terlebih dahulu dilakukan tahapan peringatan tertulis, pemberian kesempatan memperbaiki, serta mekanisme rapat dan konsultasi sesuai ketentuan organisasi," jelasnya.

"Namun, sampai SK pembekuan diterbitkan, KADIN Kota Cilegon tidak pernah menerima peringatan tertulis, tidak pernah diberi batas waktu untuk memperbaiki hal yang dituduhkan, tidak pernah diundang dalam forum klarifikasi, serta tidak pernah diberikan ruang pembelaan atau mediasi kelembagaan," sambungnya.

Cak Mul menambahkan, surat penjelasan KADIN Provinsi Banten justru lebih banyak merujuk Pasal 20 mengenai sanksi organisasi dan menggunakan alasan keadaan “luar biasa dan mendesak”. Bagi KADIN Kota Cilegon, penggunaan klausul tersebut belum menjawab pertanyaan utama:

"Mengapa mekanisme Pasal 19 tidak ditempuh terlebih dahulu?
Keadaan luar biasa dan mendesak tidak cukup hanya disebutkan dalam surat. Alasan tersebut harus dijelaskan dengan indikator objektif, dasar pertimbangan yang jelas, berita acara, serta dokumen pendukung yang dapat diuji. Tanpa itu, pengecualian terhadap prosedur berpotensi menjadi dasar tindakan sepihak," ujarnya.

Selain itu, KADIN Kota Cilegon juga mempertanyakan proporsionalitas pembekuan seluruh organ kelembagaan. Jika alasan utama pembekuan adalah perkara hukum yang menimpa beberapa individu, maka KADIN Provinsi Banten perlu 

"Menjelaskan hubungan kausal mengapa seluruh organ organisasi ikut dibekukan, termasuk Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus yang tidak terkait dengan perkara hukum tersebut," ucap Cak Mul.

KADIN Kota Cilegon menegaskan bahwa persoalan hukum individu tidak semestinya otomatis menjadi dasar pembekuan seluruh kelembagaan. Jika ada individu yang bermasalah, maka penanganannya harus tepat sasaran, terukur, dan proporsional.

Selain itu, KADIN Kota Cilegon telah melaksanakan Rapat Pengurus Lengkap pada 13 Februari 2026 di Royale Krakatau Hotel Cilegon. Rapat tersebut menunjuk Wakil Ketua Bidang Yayasan, Saudara Ikhwan Mahmud, sebagai Pj Ketua KADIN Kota Cilegon untuk sisa masa periode. Langkah ini merupakan respons organisasi untuk memastikan roda KADIN Kota Cilegon tetap berjalan setelah adanya persoalan hukum yang menimpa Ketua KADIN Kota Cilegon.

"Dengan demikian, apabila KADIN Provinsi Banten menilai KADIN Kota Cilegon tidak berfungsi sebagaimana mestinya, penilaian tersebut harus dibuktikan secara objektif. Faktanya, KADIN Kota Cilegon telah mengambil langkah organisasi melalui RPL untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan fungsi kelembagaan," papar Cak Mul.

"KADIN Kota Cilegon juga meminta KADIN Provinsi Banten menjelaskan apakah konsultasi dengan Dewan Pengurus KADIN Indonesia telah dilakukan sebelum SK pembekuan diterbitkan. Dalam surat keberatan sebelumnya, KADIN Kota Cilegon telah menyoroti bahwa konsultasi dengan KADIN Indonesia merupakan bagian penting dari mekanisme organisasi sebelum dijatuhkannya sanksi pembekuan terhadap KADIN Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Atas dasar tersebut, KADIN Kota Cilegon meminta KADIN Provinsi Banten untuk:

Meninjau kembali dan mencabut SK pembekuan KADIN Kota Cilegon Masa Bakti 2025–2030 dan pengangkatan caretaker;

Mengembalikan fungsi Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus KADIN Kota Cilegon Masa Bakti 2025–2030;

Mengakui atau setidak-tidaknya memeriksa secara objektif hasil RPL KADIN Kota Cilegon tanggal 13 Februari 2026;

Menunda seluruh tindakan caretaker sampai terdapat penyelesaian organisasi yang sah;

Membuka ruang dialog resmi antara KADIN Provinsi Banten dan KADIN Kota Cilegon;

Melibatkan KADIN Indonesia sebagai penengah apabila terdapat perbedaan tafsir terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi;

Membuka dokumen dasar pembekuan, termasuk dokumen peringatan tertulis, berita acara evaluasi, dokumen konsultasi, dasar penggunaan klausul luar biasa dan mendesak, serta verifikasi eligibilitas caretaker.

KADIN Kota Cilegon menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pembangkangan terhadap KADIN Provinsi Banten. Ini adalah upaya menjaga marwah organisasi agar setiap keputusan penting tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga sah secara prosedur, proporsional dalam substansi, dan dapat diuji secara organisasi.

“Kami tidak menolak pembinaan. Kami tidak menolak penataan. Yang kami persoalkan adalah pembekuan yang tidak dijelaskan secara terang berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi," ucapnya.

Diakhir pernyataannya, Cak Mul menyebut, jika KADIN Provinsi menggunakan alasan luar biasa dan mendesak.

"Maka alasan itu harus dibuktikan. Apa indikatornya, apa dokumennya, dan mengapa mekanisme peringatan tertulis tidak ditempuh? Kesalahan individu tidak boleh otomatis menjadi dasar pembekuan seluruh kelembagaan. Jika ada individu yang bermasalah, penanganannya harus tepat sasaran dan proporsional," tegasnya.

“Dalam organisasi modern, jabatan memberi kewenangan. Tetapi hanya due process yang memberi legitimasi," tandasnya. (*/red)

#Industri
close