Tidak Kunjung Ada Solusi, Pemilik Lahan di Pasar Merak Ajukan Gugatan ke PN Serang
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Tidak Kunjung Ada Solusi, Pemilik Lahan di Pasar Merak Ajukan Gugatan ke PN Serang

Sabtu, 03 Oktober 2026



CILEGON - Yanto Gumulya melalui kuasa hukum nya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait sengketa lahan seluas 740 meter persegi yang berlokasi di kawasan Pasar Merak

Kuasa Hukum Yanto menyatakan sengketa lahan tersebut berkaitan dengan status dan pengusaan lahan yang tercatat didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 82 Tamansari atas nama Yanto Alisa Bin Jam (Yanto Gumulya), lahan itu disebut digunakan sebagai bagian dari kawasan Pasar Merak

"Persoalan ini sudah cukup lama berjalan, kami telah menempuh komunikasi dengan pihak - pihak terkait tetapi belum ada penyelesaian kongkrit, Karena itu, kami menempuh mekanisme hukum agar persoalan ini 
memperoleh kepastian hukum,”
ujar kuasa Hukum Yanto, Jumat (2/10/2026). 

Menurutnya, pihak - pihak yang berkaitan dengan penguasaan, pengelolaan dan administrasi objek sengketa dicantumkan dalam gugatan sesuai dengan kedudukan masing - masing, Ia juga menyatakan telah mengajukan
permohonan pencatatan blokir terhadap sertifikat tanah yang disebut menjadi objek sengketa

"Permohonan pemblokiran kami ajukan untuk menjaga status hukum objek sengketa dan mencegah peralihan, pembebanan, maupun perubahan data pertanahan selama proses hukum berjalan," terang kuasa Hukum Yanto

Ia pun menyatakan bahwa komunikasi terkait sengketa lahan telah dilakukan, termasuk pada bulan April 2026

'kami telah berupaya melakukan komunikasi dan meminta klarifikasi terkait permasalahan lahan ini, namun hingga saat ini belum ada tindakan dan penyelesaian yang konkrit dari Pemerintah Cilegon dan Dinas terkait," ujar nya

Gugatan yang diajukan, lanjut Kuasa Hukum Yanto, merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, pernyataan perbuatan melawan hukum, pernyataan tersebut merupakan kualifikasi dari pihak penggugat dan belum menjadi kesimpulan atau putusan pengadilan

Terkait kemungkinan langkah hukum lain, ia mengatakan masih mempelajari penggunaan lahan, termasuk aktivitas dan penerimaan yang diduga berasal dari pemanfaatan area sengketa

"Kami telah menghimpun dokumen dan bukti yang relevan, jika terdapat dasar hukum yang cukup untuk aspek lain diluar gugatan perdata, kami akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan," kata nya

Menurut nya gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah dan atas dasar apa tanah tersebut dikuasai dan digunakan Kepemilikan , pengusaan, dan dasar penggunaan tanah merupakan pokok sengketa yang belum diputus dan akan dinilai berdasarkan dalil serta alat bukti para pihak dalam proses persidangan

Sementara kepala Badan Pertanahan 
(BPN) Kota Cilegon, Goyandi Dwi Amar menyatakan bahwa pihak nya sudah mengetahui ada nya gugatan perihal lahan pasar Merak yang dilakukan oleh kuasa Hukum Yanto Gumulya

"Sudah,sudah tau, turut Tergugat (BPN,red) juga, kita berjalan seperti sesuai dasar dan aturan aja, kita tinggal cek data - data di kita," ujar sesuai menggelar MoU dengan Pemkot Cilegon di Rumah Dinsa Walikota, Jum'at (02/10/2026)

Terkait permohonan pengukuran ulang yang pernah di ajukan Kuasa Hukum Yanto Gumulya ke pihak BPN Cilegon, Goyandi menyatakan bahwa harus terlebih dahulu memenuhi kaidah aturan yang berlaku

"Seperti surat penugasan fisik tidak sengketa dan diketahui tetangga batas, persyaratan nya dipenuhi saja," tutur nya

Ditempat yang sama Sekda Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyatakan bahwa Pemkot Cilegon akan menyerahkan persidangan ini ke BPKPAD Kota Cilegon

"Iya sudah (mengetahui,red), tapi Kita serahkan ke BPKPAD, kan semua itu ada di BPKAD, ada bukti jual beli nya" ujar Aziz (*/A)

#Hukum
close