Tolak Peredaran Narkoba, Warga Kranggot Gelar Aksi Damai, Lurah Sukmajaya Beri Dukungan Penuh

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Tolak Peredaran Narkoba, Warga Kranggot Gelar Aksi Damai, Lurah Sukmajaya Beri Dukungan Penuh

Rabu, 03 Desember 2025
Aksi damai Warga Link. Kranggot Kelurahan Sukmajaya


CILEGON— Warga Link. Kranggot bersama Lurah Sukmajaya menggelar aksi damai untuk menolak peredaran narkoba yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan di salah satu kontrakan milik warga di Link Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Selasa 3 Desember 2025 

Selain Lurah Sukmajaya, aksi damai warga ini mendapatkan dukungan penuh dari aparat Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para pemuda setempat.

Lurah Sukmajaya, Irfan Sonhaji menegaskan bahwa langkah yang diambil masyarakat merupakan bentuk kepedulian bersama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


“Karena di sini adanya peredaran narkoba yang sangat merusak, khususnya bagi generasi muda Kranggot, kami bersama Babinsa serta Bhabinkamtibmas mendukung kegiatan aksi ini untuk membubarkan aktivitas tersebut yang bermarkas di salah satu kontrakan warga,” ujarnya.
  

Ia juga memastikan bahwa pihak kelurahan akan segera memanggil pemilik kontrakan untuk mengosongkan tempat tersebut.

“Insya Allah kami akan memanggil pemilik kontrakan untuk mengosongkan kontrakan itu. Ini kewajiban kita bersama. Saya apresiasi seluruh masyarakat Kranggot, para pemuda, dan aparat lainnya yang telah melaksanakan aksi damai dengan tertib dan aman,” tambah Irfan.

Menurut informasi warga, aktivitas terlarang tersebut diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Lurah Irfan menilai hal ini mungkin terjadi akibat kurangnya koordinasi dan pengawasan dari pemilik kontrakan. Ia pun memberikan imbauan tegas kepada seluruh pemilik kontrakan di wilayahnya.


“Ke depan, setiap pemilik kontrakan harus mencatat setiap orang yang mengontrak. Siapa pun yang datang perlu data dan ditanya dengan jelas. Karena selama 24 jam, siapa pun yang masuk atau keluar harus diketahui. Ini demi menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Pemuda Kranggot, Sibli, menyampaikan sikap tegas mewakili para pemuda.

“Saya sangat menolak keras adanya penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan RT 01 RW 04. Saya tidak mau anak-anak kita, adik-adik kita, teracuni narkoba yang dapat merusak pikiran dan masa depan generasi Kranggot. Jangan ada yang berjualan narkoba di sini. Lingkungan kita harus terbebas dari narkoba," tegas Sosok yang akrab disapa Kang Acong ini.

Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian Polsek Cilegon,Kepolisian Polres Cilegon dan BNN menindaklanjuti adanya pelanggaran hukum terkait dugaan penyalahgunaan tempat untuk beredarnya narkoba di wilayahnya.

Di mana diketahui, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Khususnya Pasal 435 dan Pasal 436.Obat-obatan ini termasuk dalam golongan Obat Keras (Daftar G) 
Pelaku produksi atau pengedaran obat keras tampa izin dapat dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023.Pasal197 UU No.36Tahun 2009.tentang Kesehatan.


Aksi damai ini menjadi bukti kuat solidaritas masyarakat Kranggot dalam menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Sinergi warga, pemuda, dan aparat diharapkan terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.(*/red)

#Hukum
close