Ketua Yayasan Wakaf Makam Balung, Haji Ahamd Sudrajat bersama jajaran pengurus saat konfrensi pers.
CILEGON— Menanggapi adanya pernyataan dari pihak yang menyatakan permohonan Eksekusi para Pemohon Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Clg Jo Nomor 185WAg12020, tanggal 25 Agustus 2021 tidak dapat dijalankan atau dibatalkan.
Ketua Yayasan Wakaf Makam Balung Cilegon, Haji Ahmad Sudrajat bersama jajaran pengurus memberikan tanggapan bahwa Permohonan Eksekusi tersebut, bukan tidak bisa dijalankan melainkan hanya ditunda karena faktor keamanan.
"Ini perlu kami luruskan bahwa eksekusi ini bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Ini kita klarifikasi penundaan karena alasan pihak kepolisian belum siap karena faktor keamanan. Masa keputusan MA kok dibatalkan, ini perlu diketahui bersama bahwa ini hanya ditunda saja. Mari kita patuhi bersama hukum negara, yakni putusan MA ini," katanya, Senin (10/10/2022).
"Keputusan MA pertama tahun 2021 kita menang tetapi mereka mengajukan PK. Dan pada tahun 2022 keputusan MA kedua kita menang juga dan menolak PK nya naik banding ditolak," sambungnya, tegas.
Haji Ahmad Sudrajat yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Cilegon ini juga menjelaskan, pihak Yayasan Wakaf Makam Balung Cilegon tidak merasa memiliki Kuburan Makam Balung, melainkan diminta oleh masyarakat korban gusuran untuk mengelola.
"Termasuk adanya pihak yang membangun Rusunawa di Makam Balung, kita kan yang menolak. Makam ini bukan milik kita, kita hanya mengelola kuburan ini milik bersama masyarakat korban gusuran. Warga Citangkil punya hak, warga Ciwaduk, Ciwedus dan Bendungan juga punya hak. Dan bukan hanya korban gusuran, bagi kami Muslim yang tidak punya kuburan boleh saja dikuburkan di Makam Balung," jelasnya.
Haji Ahmad juga menegaskan pihaknya tidak ingin membebani masyarakat dalam hal ini, shahibul musibah dengan biaya penguburan yang besar. Untuk itu, pihaknya membebaskan biaya penguburan di Makam Balung.
"Keluarga tidak mampu gratis, ajak saudaranya yang gali sendiri. Di kita ada kesepakatan rapat korban gusuran di 3 kelurahan Ciwaduk, Ciwedus dan Bendungan bahwa untuk biaya upah tukang gali kubur siang Rp. 1,5 juta dan malam Rp.1,8 juta, dan uang itu kita berikan langsung ke tukang gali. Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang minta biaya lebih, sebab kabarnya ada pihak pengelola lain yang minta Rp.2,5 juta bahkan lebih. Kasihan orang lagi kena musibah kok," terang Haji Ahmad.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk bisa bersama-sama mengelola kuburan atau Makam Balung.
"Saya sebagai Ketua Yayasan Wakaf Makam Balung pengen kuburan ini bersama-sama mengelola kuburan ini. Bareng-bareng saja ayo," tandasnya. (*red)
#Sosial