Sopir Angkot Jurusan Cilegon-Anyer Minta Dishub Tertibkan Angkot Luar yang Beroperasi di Trayeknya

Iklan Semua Halaman

Sopir Angkot Jurusan Cilegon-Anyer Minta Dishub Tertibkan Angkot Luar yang Beroperasi di Trayeknya

Senin, 04 September 2023
Angkot Trayek Cilegon-Anyer berwarna Putih Silver


CILEGON— Sejumlah sopir Angkutan Kota (Angkot) dengan trayek Cilegon-Anyer mengeluhkan makin sepinya penumpang yang menggunakan jasanya dalam moda transportasi rakyat tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh sopir Angkot Jurusan Cilegon-Anyer yang enggan disebut namanya. Ia mengaku kerap bolak-balik ditrayeknya tersebut, dengan kondisi Angkotnya yang sepi penumpang.

"Sekali jalan paling ada 2-3 penumpang, kadang mah kosong kang. Syukur kita masih bisa kebeli bensin. Kalau kita suka mangkal lama di kota mohon dimaklumi saja," keluhnya. Senin (4/9/2023) petang.

Selain itu, ia juga mempertanyakan ketegasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk lebih aktif dalam menertibkan Angkot yang diduga beroperasi di luar ijin trayek yang ditentukan.

"Sudah ada transport online penumpang berkurang, ya itu kita maklumi karena itu bagian dari perkembangan jaman. Tapi ini mah diduga ada Angkot dengan trayek ilegal yang ikut beroperasi di trayek jurusan Cilegon-Anyer ambil penumpang kita," bebernya. 

"Kalau sesama jurusan Cilegon-Anyer kita tahulah," imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Dishub Kota Cilegon untuk memberikan tindakan tegas menertibkan Angkot luar yang beroperasi di trayeknya tersebut 

"Harapan kita sih Dishub turun, cek dokumen trayek Angkot Jurusan Anyer-Cilegon, karena diduga ada Angkot dengan ijin trayek luar yang narik di trayek kita," harapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM Inakor Provinsi Banten, Handi Oktavianus mendorong Dishub Kota Cilegon untuk lebih intensif melakukan pengawasan dan pendataan ijin trayek angkot. Ia berharap semua Angkot yang beroperasi di Kota Cilegon memiliki ijin karena hal tersebut bisa mendongkrak retribusi untuk PAD Kota Cilegon.

Menurut Handi, kepemilikan izin trayek angkutan sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) nomor 12 tahun 2002 tentang retribusi izin trayek dan Perwal (Peraturan Walikota) nomor 28 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2002.

"Harus dilakukan pengawasan dan pendataan secara berkala, apalagi kalau sudah ada sopir Angkot yang mengeluh dan apabila benar ada Angkot ijin trayeknya tidak sesuai ditertibkan, yang belum punya ijin trayek diberi ketegasan untuk mengurus. Aturannya sudah jelas. Bagi siapapun yang tidak mengurus izin trayeknya, Dishub bisa menonaktifkan angkutan tersebut. Dan angkutan tersebut tidak boleh beroperasi sebelum izin trayeknya diurus," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan LLAJ pada Dishub Kota Cilegon, Deny Yuliandi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, menegaskan akan segera menindak lanjuti keluhan sopir Angkot tersebut.

"Terima kasih atas infonya kang dan segera akan kami tindak lanjuti terkait pengawasannya, apabila benar ditemukan pelanggaran pada trayek tersebut, terkait pendataan dan izin trayek untuk lebih jelasnya akan kami komunikasikan dulu dengan bidang terkait," ujarnya. (*red)

#Ekonomi
close