IPDA Sumaji bersama AIPDA Toma Sugara saat Talkshow interaktif Radio Mandiri FM Kota Cilegon, sosialisasi layanan call center 110. (Foto : Daeng Yusvin)
CILEGON- Kepolisian Republik Indonesia di berbagai wilayah, terus aktif mensosialisasikan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan bantuan darurat 24 jam gratis, satu diantaranya adalah Polres Cilegon Polda Banten.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi di talkshow interaktif Radio Mandiri FM Kota Cilegon, pada Selasa (12/5/2026), mewakili Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, yakni IPDA Sumaji selaku PAURSUBBAGDALOPS BAGOPS Polres Cilegon dan AIPDA Toma Sugara, selaku petugas layanan 110 Polres Cilegon.
Dalam dialog bersama penyiar Mandiri FM, IPDA Sumaji menjelaskan, bahwa layanan 110 merupakan layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam untuk menerima laporan masyarakat dalam kondisi darurat.
Layanan 110 ini, merupakan upaya Polri mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif serta efektif dan efisien sesuai motto Polri presisi, sehingga personel Polres Cilegon Polda Banten, gencar menyosialisasikan tentang keberadaan Call Center tersebut.
"Masyarakat Kota Cilegon, tidak perlu ragu. Kalau ada tindak pidana, kecelakaan, tawuran, balap liar, atau kejadian yang butuh bantuan polisi segera datang, langsung hubungi 110," ujarnya.
IPDA Sumaji mengatakan, setiap panggilan 110 akan langsung masuk ke operator di Polres Cilegon. Operator akan meneruskan laporan ke unit patroli atau Polsek terdekat dari lokasi kejadian, agar respons lebih cepat.
"Begitu telepon masuk, anggota langsung kami gerakkan ke TKP. Ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk memberikan pelayanan cepat dan terbaik," terang Sumaji.
"Layanan 110 khusus untuk darurat. Jangan untuk iseng atau laporan palsu, karena bisa dipidana Pasal 220 KUHP. Untuk info SIM dan SKCK, silakan datang ke Polres atau hubungi media sosial resmi kami," sambungnya.
Selama talkshow, sejumlah pendengar Mandiri FM, juga aktif bertanya seputar layanan 110 dan mekanisme pelaporan.
Polres Cilegon berharap, dengan sosialisasi melalui radio, semakin banyak masyarakat yang paham dan berani melapor jika melihat gangguan kamtibmas.
"Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran masyarakat. Laporkan segera ke 110 jika ada kejadian menonjol. Gratis dan dijamin ditindaklanjuti," terang IPDA Sumaji.
Dihubungi terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan, bahwa layanan 110 merupakan bagian dari semangat Polri untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
Layanan tersebut, diharapkan menjadi sarana agar Polri benar-benar hadir di tengah masyarakat saat dibutuhkan.
"Layanan 110, adalah bagian dari upaya Polri untuk bisa merespons cepat setiap pengaduan masyarakat, sekaligus menjadi wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat," jelasnya. (*/DY)
#Hukum
Komentar