Datangi Kadin Banten, Pengurus Kadin Cilegon Sampaikan Surat Penolakan Pembekuan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Datangi Kadin Banten, Pengurus Kadin Cilegon Sampaikan Surat Penolakan Pembekuan

Jumat, 05 Juni 2026
Pengurus Kadin Kota Cilegon saat menyampaikan surat keberatan SK Pembekuan kepada Kadin Banten 



SERANG— Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mendatangi Kantor Kadin Provinsi Banten di Kota Serang, pada Jum'at (5/6/2026).

Setelah sampai di Kadin Provinsi Banten, mereka menyampaikan surat keberatan sekaligus mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 yang sempat ramai jadi perbincangan .


Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi yang memimpin rombongan, menyerahkan langsung surat keberatan atas terbitnya SK Kadin Provinsi Banten Nomor 001/SKEP/DP/KADIN-BANTEN/IV/2026 tentang pembekuan Kadin Kota Cilegon dan penunjukan caretaker.

“Kami datang ke Kadin Provinsi Banten untuk menyampaikan surat keberatan. Intinya kami meminta agar SK pembekuan Kadin Kota Cilegon dicabut karena kami menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” kata pengusaha yang akrab disapa Cak Moel kepada awak media.

Cak Mul menjelaskan, hingga saat ini pengurus Kadin Kota Cilegon belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar dan prosedur penerbitan keputusan pembekuan tersebut.

Sebelumnya, dalam surat keberatan yang telah dilayangkan sebelumnya, Kadin Kota Cilegon menilai keputusan pembekuan dilakukan tanpa melalui tahapan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Mereka menyebut tidak pernah menerima peringatan tertulis maupun kesempatan melakukan perbaikan sebagaimana mekanisme organisasi.

Untuk itu, dengan tegas menyampaikan bahwa kepengurusan Kadin Kota Cilegon tetap berjalan dan menjalankan fungsi organisasi. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan yang cukup untuk memberlakukan pembekuan terhadap kepengurusan yang ada.

“Kami meminta Kadin Provinsi Banten mencabut SK pembekuan dan mengembalikan hak serta kewenangan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030,” tegas Cak Mul.

Selain meminta pencabutan SK, pengurus Kadin Kota Cilegon juga meminta jawaban tertulis dari Kadin Provinsi Banten atas surat keberatan yang telah disampaikan.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dan Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia sebagai bentuk upaya organisasi dalam mencari penyelesaian atas polemik pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon. (*/red)

#Industri
close