M. Ibrohim Adwadi
CILEGON— Pemkot dan DPRD Kota Cilegon didorong agar melihat potensi kepelabuhanan di Kota Cilegon yang begitu besar dan harus digarap serius oleh PT PCM.
Pengamat menilai, potensi kepelabuhanan di Kota Cilegon dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan kekuatan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Karena itu, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Cilegon diharapkan mulai bahu membahu secara serius melihat sektor kepelabuhanan sebagai sektor strategis yang harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan, termasuk melalui peran PT PCM," kata Pengamat Kebijakan Publik, M. Ibrohim Aswadi dalam keterangan pers. Jum'at (29/5/2026).
Sebagai kota industri dan jalur logistik nasional, Cilegon memiliki posisi yang sangat strategis dengan aktivitas pelabuhan yang terus berkembang. Aktivitas bongkar muat, distribusi logistik, jasa kepelabuhanan, hingga lalu lintas industri dinilai menjadi potensi besar yang dapat memberikan dampak ekonomi luas bagi masyarakat dan daerah.
"Saya menilai, selama ini sektor bisnis kepelabuhanan yang dijalankan masih terbatas pada segmen pandu dan tunda saja," ujarnya
Padahal, menurut Ibrohim potensi bisnis kepelabuhanan di Kota Cilegon sangat luas dan dapat dikembangkan ke berbagai sektor strategis lainnya.
"PT PCM dinilai harus mulai melakukan ekspansi sebelum pelabuhan berdiri secara penuh agar terus bisa bersaing dan modern, terdapat sedikitnya lima segmen bisnis lain yang sebenarnya sudah diperbolehkan dan dapat digarap lebih awal sesuai regulasi pemerintah pusat,' jelasnya.
"Beberapa sektor yang dinilai potensial di antaranya jasa bongkar muat, logistik dan pergudangan, penyediaan alat berat pelabuhan, ship handling, jasa transportasi industri, pengelolaan terminal, jasa keagenan kapal, perawatan kapal, distribusi energi dan bahan baku industri, hingga pengembangan kawasan logistik terpadu," paparnya.
Dasar regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran yang mengatur berbagai kegiatan usaha jasa kepelabuhanan dan kegiatan penunjang pelabuhan yang dapat dijalankan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Badan Usaha Pelabuhan dapat menjalankan berbagai usaha seperti jasa dermaga, bongkar muat barang, pergudangan, terminal peti kemas, pusat distribusi logistik, jasa penundaan kapal, penyediaan fasilitas penimbunan barang, hingga kegiatan penunjang kawasan industri dan perdagangan.
“Potensi kepelabuhanan di Kota Cilegon ini sangat besar. Pemkot dan DPRD harus memiliki visi jangka panjang agar PT PCM mampu menjadi perusahaan daerah yang kuat, profesional, dan mampu bersaing,” ujar Ibrohim.
Potensi kepelabuhanan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan PAD yang cukup besar bagi kesejahteraan rakyat Kota Cilegon apabila dikelola secara serius, transparan, dan profesional. Dengan pendapatan daerah yang meningkat, pemerintah memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan masyarakat.
Selain penguatan sektor bisnis, sejumlah kalangan juga menilai bahwa Pemkot Cilegon perlu menyiapkan jajaran top management dan komisaris PT PCM yang benar-benar profesional, berpengalaman, serta memiliki visi bisnis dan kemampuan manajerial yang kuat di bidang kepelabuhanan dan logistik. Hal tersebut dinilai penting agar PT PCM mampu berkembang secara sehat, kompetitif, dan mampu menangkap peluang bisnis strategis di sektor maritim dan kepelabuhanan.
"Menurut hemat saya, pengelolaan perusahaan daerah tidak cukup hanya mengandalkan kedekatan politik atau kepentingan tertentu, tetapi harus diisi oleh sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki orientasi pada peningkatan kinerja perusahaan serta kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon," jelasnya.
"Maka kesemuanya perlu dukungan pemerintah kota Cilegon dalam menyiapkan regulasi, keberpihakan kebijakan, serta pengawasan yang profesional dari DPRD menjadi faktor penting agar pengembangan sektor kepelabuhanan dapat berjalan sehat, transparan, maju dan berkembang, sehingga dapat memberikan manfaat nyata dan besar bagi masyarakat Kota Cilegon kedepan," tandasnya. (*/red)
#Industri
Komentar