Legal PT KBP Tegaskan Pemotongan Kapal di Jetty Sudah Memiliki Izin

Iklan Semua Halaman

Legal PT KBP Tegaskan Pemotongan Kapal di Jetty Sudah Memiliki Izin

Rabu, 23 Juli 2025
Legal Hukum PT Karya Putra Berkah, Jajang Herawan, SH


SERANG— Terkait adanya dugaan pemotongan kapal di Jetty PT Karya Putra Berkah (KPB) yang berada di wilayah Kecamatan Bojonegara,Kabupaten Serang Banten, yakni kapal Golden Perlar 9, yang diisukan tidak memiliki izin, langsung di bantah oleh Legal Hukum PT KPB, Jajang Herawan,S.H. Menurutnya, PT KPB tidak pernah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur, semua proses dan aturan terkait pemotongan kapal sudah dipenuhi.

"Di awal pemotongan kita mengurus izin salvage, setelah izin salvage baru kita lakukan pemotongan," ujar Jajang saat di hubungi via selular Rabu (23/7/2025).

Jajang menjelaskan, saat pekerjaan pemotongan dimulai setelah ada izin salvage, meski sempat dihentikan oleh otoritas terkait, hal itu dikarenakan harus ada izin otorisasi dan penutuhan.

"Sebelum di stop pekerjaan kita, kita sudah hentikan dulu, sampai kita urus izin otorisasi dan penutuhan, bahkan hingga pengawasan," jelasnya.

Bukan di situ saja, masih kata Jajang, setelah semua perijinan ditempuh semua, dan diurus semua secara lengkap, sebelum disakukan pemotongan juga dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh pihak yang terlibat dalam proses pelelangan kapal tersebut.

"Kalau kita taat aturan, setelah izin kita lengkap, masih ada pertemuan yaitu Bea Cukai, KPKNL, KSOP, pihak Kepolisian dan instansi lainya yang terkait dengan kapal tersebut, dalam pertemuan tersebut Bea Cukai menjelaskan kronologis kapal tersebut mulai dari di sita hingga proses lelang dan KPKNL juga ikut menjelaskan," paparnya.

Menanggapi adanya isu KPB tidak memiliki izin lengkap terkait pemotongan kapal, Jajang menanggapinya dengan senyum dan membantah isu itu tidak bener.

"Itu isu saja, itu mungkin banyak orang yang tidak suka kalau KPB maju," ungkapnya.

Sementara itu, Nurbaiti selaku pemenang lelang saat dihubungi menegaskan pihaknya mendapatkan kapal tersebut resmi ikut lelang di KPKNL Serang Banten.


"Semua prosedur lelang kita ikutin secara aturan yang berlaku, dan saya juga sudah membayarnya, dan membantu Negara untuk pengembalian kerugian Negara, dan saya resmi dapat risalah lelang," ujarnya singkat. (*/red)

#Bisnis
close